banner 468x60 banner 468x60

Angka Perceraian di Pengadilan Agama Kabupaten Tangerang Meningkat 7 Persen Setiap Bulan

Ramzy
17 Mar 2020 13:52
KONTAK KAMI 0 455
2 menit membaca

Kabupaten Tangerang (SBN) – Angka perceraian yang dihimpun oleh Pengadilan Agama Kabupaten Tangerang terus meningkat. Pengadilan menaungi dua wilayah yaitu Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan ini, mengalami peningkatan rata-rata 7 persen di setiap bulannya.

Wakil Kepala Pengadilan Agama Kabupaten Tangerang, Sodikin mengatakan, bahwa terhitung dari awal Bulan Januari-Februari 2020 terdapat 980 gelar perkara, berikut pelimpahan perkara Bulan Desember 2019 lalu.. Menurutnya hampir setiap bulan rata-rata terdapat hampir 500 gelar perkara. Diketahui jumlah hal ini mengalami peningkatan sekitar 7 persen setiap bulannya.

“Dari mulai gugatan hingga putus perkara berlangsung sekitar satu bulan,” ujarnya, Selasa, 17 Maret 2020.

Ia mengatakan, hampir 80 persen penggugat cerai adalah kaum wanita, adapun faktor penyebab utamanya yaitu kondisi ekonomi.

“Ekonomi lemah, akibat pendapatan suami yang rendah, banyak hutang,”tandasnya.

Sodikin menjelaskan, berawal dari ekonomi yang lemah, maka disitu munculnya berbagai macam masalah baru. Kemudian akhirnya menghasilkan sebuah pertengkaran dan pisah tempat tinggal.

“Seperti halnya istri ingin memberikan pelayanan terbaik kepada suami, tapi sang suami tidak memberi uang kepada istri. Maka terkadang oleh istri mengabaikan suami, dengan tidak melayani secara maksimal,” pungkasnya.

Menurut Sodikin, saat itu lah emosi suami tidak bisa terbendum, suami yang tempramen biasnya langsung melakukan tondakan kekerasan, menelantarkan, bahkan meninggalkan. Setelah ditingglkan, lanjut Sodikin, istri biasanya cendrung bertahan hampir selama 1-2 tahun, walaupun suami sudah mencari pasangan lain.

“Setelah 1-2 tahun ditinggal, sang istri biasanya baru melapor ke pengadilan agama,” tutupnya.(Restu/Zie)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan