banner 468x60 banner 468x60

SK Pencegahan dan Penyebaran Covid-19 Diabaikan, THM Masih Beroperasi

Joe
17 Mar 2020 10:06
KONTAK KAMI 0 860
1 menit membaca

CILEGON (SBN) — Surat Keputusan Wali Kota Cilegon Nomor 2 Tahun 2020 tentang  Pencegahan dan Penanganan Covid-19 tampaknya diabaikan sebagian masyarakat Kota Cilegon. Buktinya, tempat hiburan malam (THM) di sepanjang Jalan Tb. Aat Syafaat (Jalan Lingkar Selatan) masih beroperasi, bahkan hingga dini hari.

“Saat saya melintasi Jalan Aat Syafaat pukul 01.00 WIB, masih banyak tempat hiburan yang belum menaati aturan yang dikeluarkan Pak Wali Kota,” ujar Ketua HMI (Himpunan Mahasiswa Islam) Kota Cilegon Rikil Amri, Selasa (17 Maret 2020).

Rikil mengatakan, selain Surat Keputusan Wali Kota Cilegon untuk membatasi kegiatan keramaian guna mencegah penyebaran virus corona, Kota Cilegon juga memiliki Perda Nomor 2 Tahun 2003 tentang Perizinan Penyelenggaraan  Hiburan. Namun, faktanya Perda tersebut juga terus dilanggar, khususnya terkait jam operasional yang melebihi ketentuan.

“Sebagai generasi muda, kader umat dan bangsa, HMI merasa miris melihat Kota Cilegon, yang notabene Kota Santri, tapi marak akan kemaksiatan,” tambahnya.

Lebih lanjut Rikil berharap Wali Kota Cilegon tegas dalam menyikapi hal tersebut, terlebih saat ini sudah menyebar virus corona, dikhawatirkan tempat hiburan menjadi salah satu tempat penyebaran dan penularan virus tersebut.  (Wawan/Atm)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan