Perkara Gugatan Bansos Gugur, Sahruji akan Laporkan Balik Penggugat

Joe
19 Mar 2020 10:40
2 menit membaca

CILEGON (SBN) —Muhammad Kholid mengajukan gugatan aliran dana bansos tahun 2018-2020 dari Pemerintah Kota Cilegon kepada sejumlah nama dan organisasi (Selasa, 3 Maret 2020). Kholid menduga ada unsur konflik kepentingan dan nepotisme dalam penyaluran dana bansos itu.

Namun, saat persidangan gugatannya pada Rabu (18 Maret 2020) di Pengadilan Negeri Serang, Kholid justru tidak hadir di persidangan tersebut tanpa kabar. Karena itu, majelis hakim kemudian memutuskan menggugurkan gugatan Kholid tersebut.

Setelah gugatannnya digugurkan majelis hakim, kini justru Kholid yang akan dilaporkan balik oleh salah satu tergugat, yakni Ketua Kadin Kota Cilegon Sahruji. Sahruji menyatakan hal itu seusai menghadiri sidang perkara hibah bansos Kota Cilegon tersebut, Rabu (18 Maret 20)  di Pengadilan Negeri  Serang.

“Saya akan melaporkan balik Saudara Kholid karena sudah melakukan laporan fiktif. Saya kutip proses persidangan ini dan akan saya sampaikan juga kepada masyarakat bahwa yang dilaporkan Saudara Kholid itu tidak benar,” ungkapnya.

Menurut Sahruji, harusnya Muhammad Kholid bertanggung jawab atas laporannya dengan menghadiri sidang gugatannya.

“Harusnya gentle, harusnya tidak membohongi publik atau masyarakat,” tambahnya.

Sahruji menduga, dugaan yang dilaporkan Kholid hanya sebuah kecurigaan yang tidak mendasar, hanya karena Ketua Kadin Kota Cilegon satu partai dengan salah satu calon wali kota.

“Saya berpolitik tidak menggunakan dana hibah. Saya berpolitik dengan sehat, fair-fair saja, demokrasi sah-sah saja. Saya satu partai, mendukung satu partai hal yang wajar. Namun, saya tidak pernah menggunakan dana-dana yang tidak jelas untuk kepentingan partai,” tegas Sahruji.

Setelah Pengadilan Negeri Serang menggugurkan gugatan Muhammad Kholid, Sharuji akan melakukan langkah hukum dengan melaporkan Muhammad Kholid berdasarkan beberapa pasal.

“Kita akan kaji bersama lawyer juga agar sesuai pasal dengan acaranya,” tutupnya. (Wawan/Atm)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan