Zaki Tetapkan Status Tanggap Darurat Covid-19 di Kabupaten Tangerang

Ramzy
25 Mar 2020 12:43
1 menit membaca

KABUPATEN TANGERANG (SBN) — Setelah masifnya penyebaran Covid-19 di Kabupaten Tangerang, Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar telah menetapkan status tanggap darurat Covid-19 di Kabupaten Tangerang. Pada Selasa, 24 Maret 2020 kemarin.

“Di Kabupaten Tangerang sudah ditetapkan sebagai daerah tanggap darurat penyebaran Covid-19,” ujar Zaki kepada Wartawan.

Surat Keputusan tersebut bernomor 440/Kep. 273- Huk/2020 tanggal 23 Maret 2020 tentang Tanggap Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona Disease 2019 atau Covid-19 di Kabupaten Tangerang.

Zaki menambahkan, dalam Surat Keputusan tersebut, juga disebutkan status tanggapan darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona disease atau Covid-19 di Kabupaten Tangerang diperpanjang terhitung mulai tanggal 23 Maret 2020 sampai dengan 23 Mei 2020.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang, Maesal Rasyid mengatakan, dengan penetapan tanggap darurat ini, tentu akan memudahkan sistem koordinasi antar instansi dalam mencegah dan menanggulangi wabah virus ini.

“Anggaran akn digelontorkan dari pos anggaran Bantuan Tak Terduga untuk penangganan wabah ini bisa digunakan dengan segera,” ungkapnya.

Menurutnya, banyak hal yang harus segera dilakukan, antara lain pengadaan sarana dan prasarana penunjang seperti ruang isolasi, masker, hand sanitizer hingga insentif para tenaga medis dan sebagainya.(Restu/Zie)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan