Pemkot Cilegon Batasi  Jam Operasional Pasar Tradisional dan Toko Modern

Joe
31 Mar 2020 16:59
2 menit membaca

CILEGON (SBN) — Pemerintah Kota Cilegon mulai memberlakukan batasan jam operasional toko modern dan pasar tradisional. Langkah ini adalah tindak lanjut atas instruksi Wali Kota Cilegon tentang Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di pusat perdagangan Kota Cilegon.

Pembatasan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 500/333/Disperind tentang Tindak Lanjut Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di Pusat Perdagangan Kota Cilegon yang dikeluarkan pada 30 Mei 2020 dan ditandatangani Wali Kota Cilegon Edi Ariadi.

Isi surat edaran tersebut sebagai berikut.

Dengan memperhatikan perkembangan kasus penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) dan menindaklanjuti Intruksi Wali Kota Cilegon Nomor : 2 tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19), dengan ini kami menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Pedagang Pasar Rakyat:

  1. Aktivitas/kegiatan perdagangan di pasar rakyat dapat dilaksanakan pukul 00.00 WIB sampai dengan pukul 14.00 WIB.
  2. Pembiasaan cuci tangan pakai sabun atau cairan pensteril tangan (hand sanitizer) dan menggunakan masker atau penutup mulut.
  3. Melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS).

2. Pengelola Toko Modern/Swalayan:

  1. Aktivitas/kegiatan perdagangan toko modern/swalayan dimulai dari pukul 10.00 WIB s.d. pukul 20.00 WIB.
  2. Menyiapkan alat pendeteksi suhu tubuh.
  3. Menyediakan sarana mencuci tangan pakai sabun atau cairan hand sanitizer.
  4. Agar tidak mengadakan kerumunan massa (social distancing) dan tetap menjaga jarak aman (physical distancing).
  5. Melengkapi pramuniaga dan kasir dengan masker atau alat pelindung diri dari penularan virus covid-19.

(Wawan/Atm)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan