CILEGON (SBN) — Pemerintah Kota Cilegon mulai memberlakukan batasan jam operasional toko modern dan pasar tradisional. Langkah ini adalah tindak lanjut atas instruksi Wali Kota Cilegon tentang Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di pusat perdagangan Kota Cilegon.
Pembatasan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 500/333/Disperind tentang Tindak Lanjut Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di Pusat Perdagangan Kota Cilegon yang dikeluarkan pada 30 Mei 2020 dan ditandatangani Wali Kota Cilegon Edi Ariadi.
Isi surat edaran tersebut sebagai berikut.
Dengan memperhatikan perkembangan kasus penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) dan menindaklanjuti Intruksi Wali Kota Cilegon Nomor : 2 tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19), dengan ini kami menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Pedagang Pasar Rakyat:
2. Pengelola Toko Modern/Swalayan:
(Wawan/Atm)
Tidak ada komentar