Physical Distancing, Polda Banten Bubarkan 1.723 Perkumpulan Massa

Ramzy
31 Mar 2020 16:34
2 menit membaca

SERANG (SBN) – Polda Banten beserta jajaran, baik polres maupun polsek sudah membubarkan 1.723 perkumpulan massa dalam sepekan terakhir. Hal tersebut sebagai bentuk upaya mengantisipasi penyebaran virus corona atau Covid-19.

“Polda Banten dan jajaran telah membubarkan 1.723 kegiatan perkumpulan massa di wilayah hukum Polda Banten, sejak 20 Maret 2020 hingga tanggal 26 Maret 2020,” ucap Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi saat dikonfirmasi, Selasa, 31 Maret 2020.

Hal tersebut, lanjut Edy, sebagai upaya tindak lanjut maklumat Kapolri Nomor : Mak/2/III/ 2020 tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Covid-19 agar tidak semakin meluas dan berkembang.

“Perkumpulan masa ini diantaranya, kegiatan resepsi pernikahan, kafe/warung kopi, rental PS, dan berbagai kegiatan sosial kemasyarakatan yang lain,” katanya.

Polda Banten dan polres jajaran terus melakukan patroli dialogis, mengimbau secara persuasif kepada masyarakat untuk tidak membuat acara atau kegiatan yang bersifat berkumpul orang dalam jumlah banyak.

“Pembubaran massa tersebut sebagai tindak lanjut dari kebijakan pemerintah untuk membatasi jarak (Physical Distancing) dan mewajibkan warga berada di rumah masing-masing, demi mencegah penyebaran virus corona,” jelasnya.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar menaati kebijakan pemerintah dan maklumat Kapolri, serta instruksi Kapolda Banten tentang upaya Polri dalam mendukung kebijakan pemerintah agar masyarakat selalu berada di rumah.

“Saya mengimbau masyarakat agar mentaati kebijakan yang ada, karena saat ini masih banyak kegiatan resepsi pernikahan, khitanan atau kegiatan perkumpulan massa yang masih digelar,” imbaunya.(Hendra/Zie)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan