Dana Desa Boleh Dipake Buat Tangani Covid-19

Ramzy
2 Apr 2020 11:46
2 menit membaca

KABUPATEN TANGERANG (SBN) — Dalam mengurangi dan menekan angka penyebaran Covid-19 di Kabupaten Tangerang, kepala desa boleh menggunakan dana desa sebagai upaya pencegahannya.

Kepala Seksi Pengembangan Desa, DPMPD Kabupaten Tangerang, Ahmad Sugianto megatakan, meski dana desa boleh digunakan dalam program pencegahan Covid-19, namun untuk saat ini belum ada satu pun desa yang bisa mencairkannya.

“Pengurus desa belum pada siap dalam persyaratannya, mungkin di akhir bulan April 2020 ini,” ujar Sugianto kepada SuaraBantenNews, Kamis, 2 April 2020.

Menurutnya, adanya keterlambatan dalam pencairan dana desa ini, disebabkan karena kepala desa belum mampu menyerahkan seluruh persyaratan atau dokumen yang dibutuhkan untuk pencairan. Agar dana desa cair, kata dia, terdapat 11 item persyaratan yang harus dipenuhi oleh kepala desa.

“Seperti RPJMdes, Perdes RKPDes, Perdes APBDes, LPJ Desa tahun lalu, LPPD, LKPD dan sebagainya,” ucapnya.

Ia menambahkan, dari dana desa tahun 2020 ini terdapat alokasi anggaran untuk pecegahan Covid-19, anggaran ini dapat digunakan sesuai dengan kebutuhan masing-masing desa.

Hal ini tertuang dalam peraturan menteri desa, pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi RI nomor 11 tahun 2019 tentang program prioritas penggunaan dana desa tahun 2020.

“Tapi dana desa tidak bisa diambil secara parsial atas tertentu, tapi bisa diambil secara bergelondongan atas semua program. Desa yang sudah siap, maka boleh bisa dicairkan,” pungkasnya.

Untuk sementara ini, kata dia, kepala desa masih menggunakan dana talangan untuk menunjang segala aktivitas keseharian dan program kegiatan desa, termasuk upaya penyegahan Covid-19.

“Jika dana desa sudah bisa dicairkan maka, dana tersebut akan diganti,” tutupnya.(Restu/Zie)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan