Kejaksaan Pantau Permintaan Uang PTSL Rp1 Juta di Balaraja

Ramzy
2 Apr 2020 15:47
2 menit membaca

KABUPATEN TANGERANG (SBN) – Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang akan melakukan pemantauan terhadap adanya dugaan permintaan uang senilai Rp1 juta terhadap warga yang mengikuti program PTSL di Kelurahan Balaraja, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang.

Pasalnya, hal tersebut telah melanggar ketentuan pemerintah pusat yang sebelumnya telah disosialisasikan oleh BPN Kabupaten Tangerang berkerjasama dengan Kejari Kabupaten Tangerang dan Jajaran Polresta Tangerang.

Kasi Intel Kejari Kabupaten Tangerang Mochamad Fitri Adhy mengatakan, terkait program PTSL dalam ketentuan sudah jelas bahwa tidak ada permintaan uang selain yang ditetapkan oleh pemerintah sebesar Rp150 ribu per bidang tanah.

BACA JUGA : Ikut Program PTSL, Warga di Balaraja Diminta Uang Hingga Rp1 Juta

Menurutnya, Sosialisasi ini sudah dilakukan kepada semua penyelenggara yang terkait baik kepada camat, lurah, kepala desa maupun unsur masyarakat.

“Karena ini merupakan program dari pemerintah pusat. Jadi harus kita jaga betul atas oknum yang bermain,” ujarnya, Kamis, 2 April 2020.

Adhy menambahkan, pihaknya akan menindaklanjuti, jika memang ada oknum yang sengaja bermain atau coba-coba bermain. Tanpa ada pelaporan pun, pihaknya akan melakukan pemantauan, pengawasan terhadap informasi kecurangan atas penyelenggaraan program PTSL 2020 ini.

“Jika memang ada masyarakat yang merasa dirugikan, sialahkan datang ke Kantor Kejaksaan. Kita menyediakan pos pelayanan terpadu yang berfungsi sebagai sarana pengaduan masyarakat,” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, ES warga Kelurahan Balaraja, Kecamatan Balaraja mengungkapkan, bahwa warga telah membayarkan uang sebesar Rp150 ribu untuk biaya administrasi program PTSL. Namun, warga diminta oleh pihak RT setempat, untuk menyiapkan uang sebesar Rp1 juta jika sertifikat berhasil diterbitkan.

“Saya sudah bayar Rp150 ribu, tapi gak dapet kuitansi. Terus, nanti kalau sertifikat keluar, saya diminta menyiapkan uang sebesar Rp1 juta untuk biaya ngurus-ngurus,” ujarnya kepada SuaraBantenNews.

Sementara itu, Lurah Balaraja Achmad Subagja mengaku telah menelusuri jajaran yang berada di bawahnya, atas dugaan permintaan uang PTSL yang melanggar ketentuan. Namun hingga saat ini pihaknya masih belum memberikan keterangan.(Restu/Zie)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan