Sempat Ditunda, Mulai 6 April Pengadilan Agama Serang Kembali Buka Sidang

Ramzy
3 Apr 2020 19:15
2 menit membaca

SERANG (SBN) – Sidang perkara di Pengadilan Agama Serang dari tanggal 20 maret 2020 hingga Jumat, 4 April ditiadakan, hal tersebut menyusul adanya penyebaran pandemi virus corona atau covid-19. Namun, Senin, 6 April 2020 sudah dipastikan kembali dibuka.

“Senin besok kita akan buka lagi pelayanan dan persidangan, karena kita mengikuti petunjuk Mahkamah Agung (MA). MA menyarankan untuk tetap melaksanakan kegiatan,” ucap Panitra Pengadilan Agama Serang H Baihaki saat ditemui di ruangannya, Jumat, 4 April 2020.

Akan tetapi, lanjut Baihaki, pelaksanaannya
tidak dibuka seperti biasa. Jadi pelaksanaan kegiatannya dibatasi. Hal tersebut guna mencegah penyebaran virus corona.

“Pelayanan tetap berjalan. Akan tetapi menjalankan protokol kesehatan yang sesuai standar. Jadi lebih selektif dalam menerima tamu. Biasanyakan dalam perkara pengantar banyak. Jadi nanti hanya orang yang bersangkutan saja, yaitu penggugat dan tergugat,” katanya.

Pihaknya saat ini sudah menyiapkan petugas yang nanti menjalankan protokol kesehatan.

“Kita sudah siapkan semua, baik petugas maupun fasilitas. Jadi ada strerilisasi untuk mendeteksi kesehatan,” tuturnya.

Ia menambahkan, jumlah perkara yang tertunda akibat peniadaan sidang tersebut kurang lebih 500 perkara.

“Hari normal biasanya kita melayani 60 perkara per hari. Berati penggugat sama tergugat saja sudah 120, selain itu belum ditambah saksi, dan kadang juga pada membawa lebih dari itu. Tapi untuk senin besok hanya penggugat dan tergugat saja. Kalaupun ada yang membawa lebih, tetap tidak boleh masuk,” jelasnya

Ia menjelaskan, pihaknya juga menyediakan persidangan dengan dengan elekteonik. Akan tetapi memang harus daftar dari awal menggunakan sidang elektronik, sementara kalau sudah di tengah jalan persidangan secara langaung tidak bisa dirubah.

“Kalau ada yang mau sidang secara elektronik kita sudah siapkan, jadi video teleconference kaya gitu ada, kita sudah infokan. Cuma kebanyakan masyarakat maunya secara langsung. Akan tetapi kalau kuasa hukum kebanyakan menggunakan elektronik,” tutupnya.(Hendra/Zie)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan