Dewan Akui Pemkot Cilegon Kurang Terbuka Soal Penanganan Covid-19

Joe
13 Apr 2020 14:48
2 menit membaca

CILEGON (SBN) — Hasil kerja percepatan penanganan wabah Covid-19 yang dilakukan pemerintah Kota Cilegon dinilai kurang memuaskan, bahkan DPRD tidak dilibatkan dalam hal itu. Situasi ini terungkap saat rapat dengar pendapat antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cilegon dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Cilegon di aula rapat DPRD, Senin (13 April 2020).

Wakil Ketua I DPRD Kota Cilegon Sokhidin menegaskan, sejauh ini DPRD tidak dilibatkan dalam kegiatan percepatan penanganan Covid-19 dan alokasi anggaran penanganan wabah Covid-19 itu, padahal menurut Sokhidin, jika terkoordinasi denga baik, maka anggota dewan di dapil masing-masing dapat turut membantu sekaligus mengawasi pelaksanaannya.

“Kami selama ini tidak ada komunikasi dengan Gugus Tugas,” ujar Shokidin.

Yusuf Amin (Yusmin), Ketua Fraksi PDIP Perjuangan Dapil Ciwandan–Citangkil, mengatakan bukan hanya kegiatan percepatan penanganan Covid-19, alokasi anggaran dari Pemerintah Kota Cilegon dan Pemerintah Provinsi juga DPRD belum mengetahuinya, Oleh karena itu, kata Yusmin, jika tidak ada rapat dengar pendapat ini, DPRD tidak akan mengetahui soal tersebut.

“Fungsi pengawasan melekat pada kami. Anggaran percepatan penanganan Covid-19 dari Pemprov 45 miliar, kemudian dari Pemkot sendiri 29 miliar, dari DPRD 5,2 miliar. Anggaran yang begitu besar dan apa penggunaanya kami belum tahu itu,” tandas Yusuf Amin.

Oleh karena itu, lanjut Yusuf Amin, koordinasi sangat perlu dilakukan antara eksekutif dan legislatif, mengingat persoalan yang tengah dihadapi ini adalah soal kemanusiaan.

“Pemerintah harus terbuka, apa yang akan dan sudah dilakukan terkait penanganan pandemi ini,” tutupnya.

Saat dikonfirmasi terkait hal di atas, Kepala Pelaksana BPBD Erwin Harahap selaku Sekretaris Gugus Tugas mengatakan akan melaporkan persoalan tersebut kepada pimpinan supaya DPRD dilibatkan.

“Agar mereka melihat secara langsung apa-apa yang akan dilakukan oleh Satuan Gugus Tugas karena mereka [DPRD] sebagai unsur pengawas,” tutup Erwin. (Wawan/Atm)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan