Manfaatkan Suasana Genting Wabah Korona, Tiga Pelaku Sembunyikan Sabu di Kaleng Bedak

Joe
16 Apr 2020 14:33
2 menit membaca

TANGERANG (SBN) — Dua pria dan satu wanita memanfaatkan suasana genting di tengah mewabahnya virus korona (Covid-19) untuk menyelundupkan barang haram narkotika jenis sabu-sabu.

Para pelaku yang berinisial MK (pria), AMP (wanita), dan IY (pria) itu melancarkan aksinya dengan memasukan sabu-sabu tersebut ke dalam kaleng bedak dan membawanya menggunakan pesawat komersial dari Medan untuk mengelabui petugas. Namun, aksi kawanan pelaku itu dapat diendus petugas kepolisian yang kemudian berhasil meringkus mereka.

Informasi modus operandi dan para pelaku tersebut diungkapkan dalam sebuah konferensi pers yang digelar di Taman Intregitas Polresta Bandara Soekarno Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, Kamis (16 April 2020) siang.

Kapolresta Bandara Seotta Kombes Pol Adi Ferdian Saputra mengatakan, dalam pengungkapan kasus ini pihaknya berhasil mengamankan 16 (enam belas) tabung bedak berisi kristal bening (sabu-sabu) dengan bruto 2.127 (dua ribu seratus dua puluh tujuh) gram.

“Tersangka MK dan AMP berperan membawa tabung bedak berisi sabu dengan masing-masing membawa 8 tabung, sedangkan tersangka IY penerima 16 tabung tersebut,” katanya.

Lebih jauh, alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1998 itu mengungkapkan, sebagai komitmen perang terhadap peredaran narkotika, pihaknya akan menjerat para pelaku dengan Pasal 114 atat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke (1) KUHPidana.

“Perkiraan omset dari hasil barang bukti yang disita dari tersangka apabila dikonversi dengan uang Rupiah diperkirakan total mencapai Rp2.552.400.000 [dua milyar lima ratus lima puluh dua juta empat ratus ribu rupiah],” bebernya.

“Dan apabila diasumsikan 1 gram dikonsumsi oleh 4 orang, maka total korban yang berhasil diselamatkan berjumlah 531 orang,” jelasnya didampingi Kasat Narkoba AKP Ade Candra dan Kasubbag Humas Ipda Riyanto.

Kasat Narkoba AKP Ade Candra menambahkan, terungkapnya kasus tersebut berawal ketika pihaknya mendapatkan informasi akan ada transaksi narkotika di area parkir Terminal II Bandara Soetta, namun  transaksi berpindah ke sebuah hotel di Kota Tangerang.

“Para tersangka dapat diamankan di tempat kejadian perkara (TKP) di depan Hotel Fave, Cipondoh, Kota Tangerang pada Selasa [7/4] sekitar pukul 20.00 WIB,” terangnya.

“Menurut keterangan para tersangka, barang bukti sabu ini dibawa dari Medan dan sudah beberapa kali mengirimkan sabu ke beberapa pulau, di antaranya Sulawesi dan NTT. Pengakuan tersangka, pada bulan April ini sudah tiga kali dengan modus yang sama,” pungkasnya. (Rls/Drk)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan