PSBB di Tangerang Raya Berlaku Hingga 3 Mei 2020

Ramzy
16 Apr 2020 14:40
1 menit membaca

SERANG (SBN) – Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) di tiga wilayah Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang dan Tangerang Selatan (Tangsel) akan resmi berlaku mulai 18 April 2020.

Peraturan Gubernur (Pergub) dan Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten mengenai PSBB tiga wilayah ini sudah ditandatangani dan resmi diterbitkan Rabu, 15 April 2020 malam.

“PSBB mulai dilaksanakan dari tanggal 18 April 2020 sampai dengan 3 Mei 2020 dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19),” kata Gubernur Banten Wahidin Halim, Kamis, 16 April 2020.

Wahidin menyatakan, Pergub Nomor 16 Tahun 2020 bertujuan untuk membatasi kegiatan tertentu dan pergerakan orang atau barang dalam menekan penyebaran Covid-19. Serta meningkatkan antisipasi perkembangan ekskalasi penyebaran virus yang berasal dari Kota Wuhan itu.

“Upaya penanganan kesehatan akibat Covid-19 dan menangani dampak sosial dan ekonomi dari penyebaran Covid-19,” ujarnya.

Wahidin menegaskan, untuk pembatasan aktivitas luar rumah dalam pelaksanaan PSBB segala aktivitas di luar rumah harus dikurangi. Wahidin tak menginginkan adanya kegiatan sosial budaya maupun kegiatan lainnya yang berpotensi menimbulkan keramaian.

“Pelanggaran terhadap pelaksanaan PSBB dimaksud akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.(Hendra/Zie)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan