Arah Pelabuhan Merak Dijaga Ketat, Larangan Mudik Berlaku Bagi Semua Wilayah PSBB Maupun Non PSBB

Ramzy
26 Apr 2020 11:26
2 menit membaca

CILEGON (SBN) — Kebijakan larangan mudik telah dikeluarkan pemerintah untuk diberlakukan kepada seluruh masyarakat Indonesia demi memutus mata rantai Covid-19. Tidak terkecuali kebijakan larangan ini pun diterapkan kepada pemudik yang hendak menyeberang lewat Pelabuhan Merak, Kota Cilegon.

Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Wibowo mengatakan, kebijakan Presiden Republik Indonesia Jokowi Widodo untuk larangan mudik sudah jelas. Alasan kebijakan tersebut dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, diantaranya mengurangi pergerakan lalu lintas masyarakat yang keluar masuk antar provinsi maupun wilayah PSBB.

“Langkah ini dilakukan untuk memutus penyebaran Covid-19,” kata Kombes Pol Wibowo, saat melakukan Check Point Larangan Mudik di Gerbang Tol Merak, Sabtu, 25 April 2020 malam.

Ia menegaskan, larangan mudik tidak hanya diberlakukan untuk pemudik yang berasal dari wilayah PSBB, zona merah dan algomerasi PSBB. Tetapi larangan juga diberlakukan pemudik dari wilayah non-PSBB. Larangan di Pelabuhan Merak juga tidak pengecualian pemudik dari wilayah PSBB atau non-PSBB, akan tetapi diberlakukan untuk seluruh pemudik.

“Pelabuhan Merak memang tidak termasuk zona PSBB. Tapi ingat kendaraan yang keluar masuk dari Pelabuhan Merak, bisa dilihat platnya dari mana. Asal tujuanya dari mana, hampir rata-rata semua dari zona PSBB,” tuturnya.

lanjut Wibowo, larangan diberlakukan demi mencegah penularan virus corona yang makin masif. Oleh karena itu, pihaknya meminta masyarakat dapat memahami kebijakan yang dilakukan pemerintah agar Covid-19 tidak menyebar luas.

Dirinya berharap, masyarakat dapat memahami situasi ini, untuk bagaimana bersama-sama menjaga dan memutus penyebaran Covid-19. Diharapkan dengan cara ini, penyebaran covid-19 di Indonesia bisa berkurang bahkan bisa pulang.(Wawan/Zie)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan