Imbas Kas Daerah Dipindah, Penyaluran JPS di Cilegon dan Kabupaten Serang Akan Terganggu

Ramzy
28 Apr 2020 12:51
2 menit membaca

SERANG (SBN) – Pememerintah Provinsi (Pemprov) Banten menunjuk Bank Banten sebagai bank penyalur Jaring Pengaman Sosial (JPS) untuk wilayah Serang dan Cilegon. Namun, belum sempat menyalurkan, Pemprov Banten memindahkan kas daerah (Kasda) ke Bank BJB. Akibatnya, penyaluran JPS kedua daerah tersebut diperkirakan akan terganggu.

Ketua DPRD Banten, Andra Soni menyatakan akan ada kendala terkait perpindahan rekening kas. Salah satunya mempengaruhi distribusi JPS di wilayah Serang-Cilegon.

“Ini kan janji, harus dipenuhi. Sekarang fakta di lapangan masyarakat ngantre di Bank Banten, dan tadi saya juga tanyakan ke Pak Wahidin yang menjawab bahwa ada jaminan dari pusat dalam hal ini presiden yang memerintahkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan merger antara BJB dengan Bank Banten. Teknisnya 3 bulan,” katanya, Senin, 27 April 2020.

Andra melanjutkan, pihaknya juga telah mempertanyakan terkait operasional Bank Banten selama proses merger.

“Dia jawab lagi, itu sudah dijamin OJK. Intinya mereka ingin menyelamatkan kas daerah. Masalahnya kalau kita diajak ngobrol mungkin ada pandangan lain. Tapi ini kan sudah terjadi. Pada 21 April keluar surat keputusan (SK) Gubernur Nomor 580, dan pada tanggal 23 April keluar surat dari OJK yang menetapkan status Bank Banten sebagai bank apa yah. Kita belum bisa menyampaikan,” tuturnya.

Untuk diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera memproses permohonan rencana penggabungan usaha (Merger), PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk (Bank Banten) ke dalam PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB).(Hendra/Zie)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan