banner 468x60 banner 468x60

ASN Kota Serang yang Nekat Mudik Kena Sanksi Turun Pangkat hingga Pemecatan Tidak Hormat

Ramzy
30 Apr 2020 10:37
KONTAK KAMI 0 503
1 menit membaca

KOTA SERANG (SBN) – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang memastikan akan memberi sanksi bagi aparatur sipil negara ( ASN) yang nekat mudik di tengah pandemi virus corona.

“Sanksi tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tentang Disiplin ASN. Mekanismenya ada di situ, mulai dari hukuman ringan, sedang, berat. Dilihat dari tinggat pelanggarannya,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang, Ritadi B Muhsinun, Rabu, 29 April 2020.

ASN yang memaksa mudik, lanjut Ritadi, lalu membawa virus corona dan kemudian menularkan sehingga menimbulkan kematian terhadap orang lain, sanksinya bisa diberhentikan secara tidak hormat.

“Kalau itu terjadi, ASN bisa dikenakan hukuman berat, bisa turun pangkat, non job atau diberhentikan secara tidak hormat,” ujarnya.

Ia menambahkan, untuk sanksi sedang berupa penurunan pangkat atau penurunan jabatan. Akan tetapi sejauh ini pihaknya belum mendapat laporan adanya ASN yang mudik atau mengajukan cuti.

“ASN yang wajib work from home (WFH) setiap wajib lapor dan share lokasi ke pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) masing agar bisa dipantau,” tandasnya.(Hendra/Zie)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan