banner 468x60 banner 468x60

Ada Indikasi Mark Up pada JPS Kota Serang, ICW Desak Inspektorat Lapor ke Penegak Hukum

Ramzy
15 Mei 2020 17:33
KONTAK KAMI 0 469
2 menit membaca

SERANG (SBN) — Adanya temuan kelebihan bayar Rp1,9 miliar pada program bantuan Jaring Pengaman Sosial (JPS) berupa paket sembako untuk masyarakat terdampak Covid-19 di Kota Serang mengindikasikan adanya upaya pemahalan harga alias mark up.

Hal itu menjadi modus operandi para pemain proyek bermain-main dengan anggaran wabah Corona. Demikian disampaikan oleh Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Wana Alamsyah. Pihaknya mendesak agar Inspektorat Kota Serang untuk melaporkan adanya kasus dugaan mark up pada program bantuan JPS kepada penegak hukum.

“Rp1,9 miliar ini kan selisih mark up yah, kalau inspektorat sudah mengeluarkan hasil audit. Inspektorat tidak hanya memberikan rekomendasi kepada dinas terkait namun juga melaporkan kepada penegak hukum,” ucap Alamsyah, Jumat, 15 Mei 2020.

Menurutnya, jangan sampai diskresi yang diberikan kepada seluruh pejabat publik untuk menanggulangi Covid-19 dijadikan celah untuk melakukan tindak pidana korupsi, khususnya dalam penggunaan uang negara melalui belanja barang dan jasa.

“Ini kan modus yang dilakukan di tengah kondisi Covid-19 yang memang uang yang dibelanjakan melalui pihak ketiga itu sangat berpotensi untuk di mark up,” katanya.

Ia menambahkan bahwa aturan mengenai penunjukan langsung pengadaan barang dan jasa kebutuhan penanggulangan Covid-19 kepada pihak ketiga harus ditinjau ulang.

“Hal itu karena menjadi rentan, mengingat uang yang dibelanjakan itu diserahkan langsung kepada pihak ketiga,” tandasnya.(Hendra/Zie)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan