CBD Ciledug Ditutup Gara-gara Terbukti Langgar Aturan PSBB

Joe
20 Mei 2020 12:43
2 menit membaca

KOTA TANGERANG (SBN) — Mall CBD Ciledug  yang  berlokasi di Jalan HOS Cokroaminoto, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, Selasa (19/5/20) resmi ditutup karena terbukti melanggar aturan masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Tangerang.

Kepala Satpol PP Kota Tangerang Agus Hendra mengatakan, dari hasil pemeriksaan di lokasi didapati sejumlah bukti yang menunjukkan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh pihak pengelola mall CBD Ciledug sehingga diambil tindakan penyegelan di area pintu depan Mall.

“Kita minta ke pengelola agar kios-kios beroperasi sampai dengan hari ini saja,” ujar Agus kepada Media, Selasa (19/5/20).

Agus menjelaskan di Mall tersebut tidak semua gerai ditutup. Ada sebagian gerai yang tetap dibuka, seperti gerai swalayan yang menjual bahan pangan karena termasuk yang dikecualikan dalam aturan PSBB.

Kepala Bidang Penegakan Hukum Satpol PP Kota Tangerang Gufron Falfeli melalui videonya mengatakan gerai yang ditutup yaitu gerai yang berlokasi dilantai 1 karena menjual barang-barang yang tidak dikecualikan pada aturan PSBB.

“Yang masih buka yaitu gerai dilantai 2 karena menjual bahan pokok untuk kebutuhan sehari-hari. Selain itu, hari ini kita minta untuk diselesaikan segera agar tidak ada lagi transaksi yang dilakukan pada gerai, selain yang dikecualikan pada peraturan PSBB,” jelas Gufron pada video itu.

Dia juga meminta kepada pengelola agar ikut mendukung program PSBB saat ini karena untuk menyukseskannya dibutuhkan kerja sama dari semua pihak.

“Untuk itu kami minta dukungan dari setiap pengelola dan juga masyarakat sehingga virus korona (Covid-19) ini bisa selesai dengan segera dan bisa kita putus penyebarannya,” pungkas Gufron. (Yadi/Atm)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan