banner 468x60 banner 468x60

Nyambi Jualan Sabu, Karyawan di Serang Ditangkap Polisi

Ramzy
20 Mei 2020 18:46
KONTAK KAMI 0 510
2 menit membaca

SERANG (SBN) — FG (29) seorang karyawan swasta di Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang ini nekat nyambi berjualam sabu di tengah pandemi Corona. Akibat perbuatannya ini personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang menangkapnya saat berada di rumah.

“Penangkapan ini bermula dari adanya informasi dari masyarakat yang mencurigai adanya peredaran narkoba di wilayah Cikande,” ucap Kapolres Serang AKBP Mariyono saat dikonfirmasi, Rabu, 20 Mei 2020.

Berbekal dari informasi tersebut, lanjut Mariyono, kemudian tim Satresnarkoba Unit II langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap rumah yang dicurigai sebagai tempat tinggal pengedar narkoba.

Saat penggerebekan berlangsung, pelaku sempat mengelak disebut memiliki sabu. Namun petugas tidak diam dan langsung melakukan penggeledahan terhadap barang-barang yang ada di rumah tersangka dan berhasil menemukan barang haram tersebut.

“Ada 15 paket plastik kecil serta satu paket plastik besar berisi sabu yang disembunyikan dalam kardus handphone. Selanjutnya bersama barang bukti yang ditemukan, FG langsung dibawa ke Mapolres untuk dilakukan pemeriksaan,” ujarnya.

Dalam pemeriksaan, tersangka FG mengakui belasan paket sabu yang diamankan adalah miliknya yang dibeli dari seorang bandar yang mengaku warga Kota Tangerang. Hanya saja, tersangka tidak mengenal langsung karena transaksi narkoba dilakukan melalui telepon, sedangkan pengambilan sabu dilakukan pada lokasi tertentu setelah transfer pembelian.

“Berdasarkan kesaksiannya. Jadi antara tersangka dengan bandar yang mengaku warga Tangerang tidak saling kenal karena transaksi pembelian dilakukan melalui telepon. Meski demikian, kasus ini akan terus dikembangkan,” tandasnya.(Hendra/Zie)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan