Aturan New Normal untuk Sektor Jasa dan Perdagangan di Kota Tangerang

Joe
28 Mei 2020 19:21
2 menit membaca

KOTA TANGERANG (SBN) — Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menyosialisasikan beberapa aturan yang harus dilaksanakan seluruh sektor usaha di Kota Tangerang, baik jasa maupun perdagangan pada penerapan era baru atau kenormalan baru (New Normal) dalam menghadapi pandemi Covid-19 di Kota Tangerang. Sosialisasi berlangsung di Ruang Akhlaqul Karimah, Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Kamis (28/5/20).

Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin memimpin langsung sosialisasi dengan menyampaikan beberapa aturan yang harus dilaksanakan pelaku usaha. Salah satunya, setiap pusat perbelanjaan diharuskan memiliki Gugus Tugas covid-19 dan harus melakukan koordinasi dengan Gugus Tugas Kota Tangerang. Lalu, bagi pusat perbelanjaan yang akan kembali beroperasi diharuskan terlebih dulu mengajukan surat permohonan operasional kepada pemerintah daerah.

“Para pelaku usaha sektor jasa dan perdagangan diwajibkan memenuhi standar protokol kesehatan sesuai yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan dan Pemerintah Daerah,” ujarnya.

Selain itu, lanjut Sachrudin, setiap pengunjung dan karyawan diharuskan untuk diperiksa suhu tubuhnya. Jika ada suhu tubuh yang melebihi 37,3 derajat Celcius dan telah dilakukan pemeriksaan dua kali, maka ia tidak dibolehkan masuk.

“Pihak pengelola juga harus menyediakan tenaga medis dan  penanganan tingkat pertama agar jika ada yang terindikasi bisa ditangani lebih awal oleh petugas dan kemudian segera menghubungi Gugus Tugas Covid-19 Kota Tangerang di Call Center 112 dan 119,” terangnya.

Ihwal waktu pelaku usaha dibolehkan mulai beroperasi kembali, Sachrudin mengatakan pihaknya masih akan melakukan koordinasi dengan Provinsi Banten. (Yadi/Atm)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan