Jadi Polemik: Pernyataan Wali Kota Cilegon Soal Penyedia Sembako Bansos

Joe
28 Mei 2020 11:49
3 menit membaca

CILEGON (SBN) Pernyataan Wali Kota Cilegon Edi Ariadi yang menyebut Kejari sebagai salah satu penyedia (pihak ketiga) bantuan sosial berupa paket sembako untuk warga terdampak Covid-19 menjadi polemik di tengah masyarakat. Berbagai pihak menanggapi pernyataan Wali Kota yang dianggap mencemarkan nama baik lembaga penegak hukum tersebut.

Kejari Membantah Pernyataan Wali Kota

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon Andi Mirnawati membantah pernyataan Wali Kota Cilegon yang menyebut pihaknya menjadi salah satu penyedia (pihak ketiga) bantuan sembako untuk warga terdampak Covid-19. Terlebih lagi, sebagian paket bantuan sembako tersebut ternyata tidak layak konsumsi.

“Tidak benar. Kami hanya melakukan pendampingan hukum berdasarkan permintaan dinas terkait, bukan penyedia,” kata Kejari melalui pesan singkat, Rabu (27 Mei 2020).

Meski demikian, Andi Mirnawati belum mendengar langsung pernyataan tersebut dan jika benar Wali Kota menyatakan demikian, tentu itu bukan hal yang seharusnya dia ucapkan.

“Saya belum mendengar statement beliau dan tidak etis pimpinan seperti beliau menyatakan demikian. Nanti kami akan berkomunikasi untuk mengkonfirmasi hal ini,” tutup Andi.

MCC Desak Kejari Proses Berita Bohong

Direktur Monitoring Crisis Corona (MCC) Kota Cilegon Silvy Shofawi Haiz menyayangkan pernyataan Wali Kota Cilegon ihwal bantuan sembako berkualitas buruk yang ditemukan di lapangan. Wali Kota sempat menyatakan bahwa salah satu penyedia paket sembako itu adalah Kejari. Padahal, seharusnya tim Kejari hanya bertugas sebagai pengawas. Tidak boleh ada perkeliruan di sana.

“Oleh karena itu, masyarakat sudah tidak boleh diam dan kita dari MCC akan melakukan tindakan-tindakan yang dianggap perlu, apalagi berkaitan dengan hal-hal yang bersinggungan dengan hukum,” tutup Silvy, Rabu (27 Mei 2020).

Silvy berencana akan segera mendatangi Kantor Wali Kota dan Kejari untuk meminta penjelasan apa yang terjadi sebenarnya, bahkan pihaknya akan mendesak Kejari untuk memproses berita bohong Wali Kota Cilegon karena sudah mencoreng institusi lembaga penegak hukum.

Klarifikasi Wali Kota Cilegon

Edi Ariadi, Wali Kota Cilegon, mengklarifikasi pemberitaan terkait pernyataannya bahwa Kejari termasuk penyedia paket sembako berkualitas buruk yang tak layak konsumsi. Menurut Edi, Kejari Kota Cilegon hanya bertugas mendampingi pemerintah, bukan menjadi penyedia. Jadi, temuan beras yang kurang bagus dan sebagainya itu sebetulnya tidak perlu terjadi, mengingat Kejaksaan hadir untuk mendampingi Dinas Sosial.

“Sebetulnya, saya tuh mau bicaranya gini loh, kan Kejaksaan itu mendampingi kita, bukan Kejarinya jadi penyedia, bukan begitu maksudnya. Jadi, ketika ada kejadian beras kurang bagus, kebijakan kita itu mengganti dengan diretur. Kan sebetulnya Dinas Sosial itu juga didampingi kejaksaan. Harusnya, gak boleh juga dong ada peristiwa seperti itu,” kata Edi, Rabu (27 Mei 2020).

Edi juga mengklaim bahwa untuk menjadi penyedia bantuan, siapa pun boleh turut serta karena melalui proses lelang. (Wawan/Atm)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan