Relaksasi Pajak Daerah Kota Tangerang Saat Pandemi Covid-19

Joe
29 Mei 2020 19:47
2 menit membaca

KOTA TANGERANG (SBN) — Dimasa pandemi Covid-19 saat ini Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang memberikan keringanan pembayaran pajak daerah berupa pemberian insentif pembebasan, pengurangan, jatuh tempo, dan penghapusan sanksi berupa denda, serta penundaan pembayaran pajak daerah.

Kebijakan tersebut diberikan kepada para pengusaha hotel nonbintang, losmen, kosan, tempat hiburan, dan masyarakat umum yang akan membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Tangerang Karsidi mengatakan, walaupun diberi keringanan, para wajib pajak harus tetap melaporkan penghasilannya (omset) setiap bulan.

“Mereka harus tetap melaporkan omset atau pendapatan setiap bulannya, paling lambat 20 hari sejak berakhirnya masa pajak,” ujar Karsidi pada siaran persnya, Jumat (29/5/20).

Pembebasan kewajiban pajak berlaku mulai 1 Mei hingga 31 Agustus 2020 untuk masa pajak bulan April, Mei, dan Juni 2020.

“Pemberian insentif berupa pembebasan, pengurangan jatuh tempo dan penghapusan sanksi berupa denda serta penundaan pembayaran pajak daerah sesuai dengan Perwal Nomor 32 tahun 2020,” ungkapnya.

Namun, jelas Karsidi, untuk objek pajak tertentu, seperti hotel berbintang, restoran, parkir, air bawah tanah, dan reklame hanya diberikan pembebasan sanksi berupa denda dan penundaan pajak.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang Said Endrawiyanto mengatakan, berdasarkan Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 32 tahun 2020, wajib pajak memperoleh pemberian insentif berupa pembebasan, pengurangan jatuh tempo, dan pembebasan sanksi administrasi pajak daerah.

“Insentif pajak berupa pengurangan pembayaran BPHTB sebesar 15% dari BPHTB yang terhutang serta pembebasan sanksi administrasi PBB-P2,” ujarnya.

Relaksasi pajak daerah ini berlaku sampai dengan satu bulan setelah masa tanggap darurat penanganan Covid-19 dinyatakan selesai. (Yadi/Atm)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan