Gara-gara Dana BOS, Kepsek SMAN 21 Kabupaten Tangerang Dilaporkan ke Kejati Banten

Joe
30 Mei 2020 11:14
2 menit membaca

KABUPATEN TANGERANG (SBN) — Kepala sekolah dan bendahara SMAN 21 Kabupaten Tangerang dilaporkan para guru dan pegawainya ke Kejaksaan Tinggi Banten karena dianggap tidak transparan dalam mengelola dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler.

Kepala sekolah (W) dan bendahara (S) itu diduga telah melakukan penyimpangan penggunaan dana BOS yang diterima sekolah sekitar Rp1,2 miliar dalam setahun.

Selain itu, para guru beranggapan kepala sekolah dan bendahara tidak pernah terbuka perihal dana balik (cashback) sekitar 30% atas pembelian buku teks dan buku pendamping dari salah satu penerbit yang pembayarannya juga menggunakan dana BOS.

Menyikapi hal tersebut, sekitar 42 orang yang terdiri atas dewan guru dan pegawai SMAN 21 Kabupaten Tangerang membuat surat pernyataan dengan menandatangani mosi tidak percaya.

Sedikitnya ada 8 poin dalam surat yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Banten tersebut, dari penggunaan dana BOS Reguler yang tidak transparan hingga dugaan kuat laporan pertanggungjawaban dana BOS fiktif. Bahkan, dalam surat itu juga dikatakan bahwa S memanipulasi laporan pembiayaan kegiatan sekolah yang sejatinya didanai oleh dana BOS, namun pada kenyataannya menggunakan dana swadaya dari masyarakat.

Saat dikonfirmasi, Ketua Komite SMAN 21 Kabupaten Tangerang Andy Jueni menyatakan surat laporan dugaan penyimpangan dana BOS itu sudah disampaikan baik kepada Gubernur, Dinas Pendidikan Provinsi, Kejaksaan Tinggi, dan Polda Banten pada Rabu, 27 Mei 2020 kemarin.

Andy melanjutkan, dalam berkas surat itu juga para dewan guru turut melampirkan bukti-bukti laporan keuangan fiktif yang digunakan sang bendahara dalam memanipulasi laporan pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan dana BOS Reguler tahun 2019.

“Sudah dilaporkan. Semua dewan guru dan pegawai yang melaporkan, bukan orang luar,” katanya saat dikonfirmasi, Sabtu, 30 Mei 2020.

Ia menuturkan, sebagai ketua komite, awalnya ia tidak mengetahui bahwa ada dugaan penyelewengan dana BOS di SMAN 21 Kabupaten Tangerang karena ia tidak pernah dilibatkan dalam menyusun Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).

Menurut salah seorang pembuat LPJ, semua laporan pengeluaran keuangan sekolah dipalsukan oleh bendahara saat ia menyusun LPJ.

“Itu semua dilakukan oleh bendahara. Tapi, kepala sekolah sebagai KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) sangat tidak mungkin tidak mengetahui hal itu,” tuturnya.

Ia menambahkan, saat ini dewan guru dan pegawai tengah menunggu tindak lanjut dari Dinas Pendidikan Provinsi Banten untuk mengusut tuntas dugaan penyimpangan dana BOS tersebut.

Salah seorang guru yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan bahwa surat laporan itu dibuat karena para guru dan pegawai sekolah sudah sangat resah dengan pengelolaan anggaran sekolah yang dinilai tidak wajar.

“Kami juga tidak berani melaporkan kalau tidak punya bukti yang tidak bisa dipertanggungjawabkan,” tutupnya. (Restu/Atm)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan