Polemik Bank Banten: Gubernur Banten Digugat ke Pengadilan Negeri Serang

Joe
30 Mei 2020 14:10
2 menit membaca

KOTA SERANG (SBN) — Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) digugat oleh sejumlah masyarakat terkait polemik Bank Banten ke Pengadilan Negeri (PN) Serang. Gugatan perdata tersebut resmi diregistrasikan melalui E-Court di PN Serang.

Gugatan perdata yang dimaksud adalah dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) dalam permasalahan Bank Banten. Para penggugatnya adalah Ikhsan Ahmad (akademisi Untirta), Ojat Sudrajat (warga asal Lebak), dan Agus Supriyanto (warga asal Kota Tangerang Selatan).

Ojat Sudrajat mengatakan dalam keterangannya, ia bersama rekan-rekannya sepakat membawa permasalahan polemik Bank Banten ini ke jalur perdata PMH ke PN Serang dengan enam pihak tergugat, yakni Gubernur Banten sebagai tergugat pertama dan Ketua DPRD Provinsi Banten Banten, Kepala OJK, Kepala BI Perwakilan Provinsi Banten, Kepala Badan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, serta Direksi Bank Banten sebagai terdakwa lainnya.

“Selain itu, ada juga yang turut tergugat, yakni Menteri Dalam Negeri, Gubernur Jawa Barat, dan Direksi Bank BJB,” katanya, Sabtu (30/5/2020).

Ojat menambahkan, PMH yang dilakukan tergugat di antaranya adalah tidak menambahkan penyertaan modal tambahan ke Bank Banten,  padahal Pemprov Banten mempunyai kewajiban sebagaimana amanat Perda 5 Tahun 2013.

“Patut diduga tidak dipenuhinya kewajiban tersebut merupakan kesengajaan dengan tidak merealisasikan anggaran APBD 2018 dan 2019,” jelasnya.

Akademisi Untirta Ikhsan Ahmad yang turut mengajukan gugatan ini ke PN Serang melihat polemik Bank Banten ini karena adanya pengawasan yang diduga tidak dilakukan sebagaimana mestinya.

“Pengawasan itu seharusnya dilakukan oleh DPRD Provinsi Banten, OJK, Pemprov Banten, serta BI perwakilan Provinsi Banten,” katanya.

Mantan tenaga ahli gubernur itu menambahkan, BPKAD juga sebagai Bendahara Umum Daerah (BUD) diduga telah menunjuk bank yang kondisinya tidak sehat dalam menyimpan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Pemprov Banten.

“Hal ini diduga tidak sejalan dengan apa yang tertuang dalam PP 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pada Pasal 126,” katanya.

Agus Supriyanto juga berharap proses gugatan ini akan membuka semua fakta yang terjadi dalam kemelut yang berlangsung selama ini pada Bank Banten sebagai bank kebanggaan masyarakat Banten.

“Seharusnya, Pemprov Banten selaku pemilik saham pengendali melakukan langkah menyehatkan Bank Banten, bukan justru sebaliknya,” tuturnya. (Hendra/Atm)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan