Tak Mendapatkan BST dari Kemensos, Warga Kalentemu Ramai-ramai Datangi Kelurahan

Joe
2 Jun 2020 16:40
2 menit membaca

CILEGON (SBN) — Akibat tidak menerima bantuan sosial tunai (BST) sebesar Rp600 ribu dari Kementerian Sosial, puluhan warga Lingkungan Kalentemu Timur RW 05, Kelurahan Samangraya, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon, ramai-ramai mendatangi kantor kelurahan setempat untuk menanyakan hal tersebut, Selasa (2 Juni 2020).

Puluhan warga yang mayoritas ibu-ibu itu menuntut kejelasan dari pihak kelurahan soal dana BST dari Kementerian Sosial itu karena banyak warga tidak mampu yang tidak mendapatkan bantuan tersebut, khususnya RW 05, Kelurahan Samangraya.

“Warga minta bantuan kepada kelurahan supaya mendapat bantuan. Kita sudah mengajukan ke kelurahan dan dari kelurahan juga sudah diajukan ke Dinsos, tapi tidak dapat. Kenapa?” kata Yuli, salah seorang perwakilan warga.

Yuli menambahkan, ada kejanggalan pada penyaluran bantuan sosial bagi warga terdampak Covid-19 tersebut. Meski warga RW 05 sudah menyerahkan data KK kepada RT untuk dilanjutkan ke kelurahan dan ke Dinas Sosial, faktanya yang menerima justru warga yang mampu saja.

“Kejanggalannya, warga yang tidak mampu tidak mendapatkan bantuan, tapi yang mampu semua mendapatkan bantuan,” ujarnya.

Usai mediasi dengan pihak kelurahan, rombongan ibu-ibu tersebut menyerahkan kembali 60 KK dari warga yang tidak mendapat bantuan sosial tunai dari kementerian itu, khususnya warga RT 04 RW 05 Lingkungan Kalentemu, sekaligus berharap data itu dapat diakomodasi sebagai penerima BST.

Menanggapi hal itu, Sekretaris Kelurahan Samangraya Furqon mengatakan, data yang sudah dikumpulkan RT dan RW sudah diterima seluruhnya dan sudah dilanjutkan ke Dinas Sosial. Namun, Furqon tidak mengetahui penyebab BST untuk mereka tidak keluar.

“Semua data sudah kita usulkan dan kita kirimkan ke Dinsos. Terkait data-data yang tidak masuk itu mungkin ada miskomunikasi. Nanti kita telusuri,” kata Furqon.

Furqon melanjutkan, warga RT 04 yang menanyakan bantuan itu tercatat sekitar 60 KK dan datanya akan diajukan kembali ke Dinas Sosial. Namun, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan. Dinas Sosiallah yang memiliki kewenangan itu.

Sutarno, Ketua RW 05 Samangraya, mengaku sudah mengajukan data warga dan menyerahkannya ke kelurahan. Dia menduga data yang digunakan dalam penyaluran tersebut  adalah data lama.

“Semua data warga kita ajukan ke kelurahan dan diajukan ke Dinsos. Herannya, ada yang meninggal masuk penerima. Ini mungkin Kemensos pakai data lama,” ungkapnya.

Saat ini, penyaluran bantuan warga terdampak Covid-19 di Kota Cilegon cukup semrawut, di antaranya karena penyaluran bantuan sosial bagi warga terdampak ekonomi sebanyak 8.706 orang pada tahap pertama hingga saat ini belum tuntas. Penyaluran bantuan ini dilakukan secara simbolis oleh Wali Kota Cilegon di Aula Kominfo dan dihadiri unsur Forkopimda pada Rabu (6 Mei 2020).  Kemudian muncul lagi bantuan sosial tunai (BST) sehingga warga kebingungan. (Wawan/Atm)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan