Ingat! Polisi di Serang Kalau Mau Cerai Harus Izin Pimpinan

Ramzy
5 Jun 2020 10:42
1 menit membaca

SERANG (SBN) — Pengadilan Negeri Agama Serang dan Polres Serang menandatangani nota kesepahaman (MoU), dalam pengajuan gugatan perceraian anggota Polri/ASN Polri dan pengamanan dalam pelaksanaan putusan (eksekusi) Pengadilan Agama Serang.

Penandatangan MoU dilakukan Kapolres Serang AKBP Mariyono dengan Ketua Pengadilan Agama Klas IA Serang, Buang Yusuf di ruang Aula Polres Serang, Kamis, 4 Mei 2020.

Dalam MoU itu disebutkan setiap perkawinan dan perceraian anggota Polri harus sesuai norma-norma agama.

“Bagi anggota Polri yang ingin mengajukan gugatan cerai harus meminta izin kepada atasan/pimpinan terlebih dahulu,” kata Kapolres Serang AKBP Mariyono.

Untuk diketahui, pada tahun 2019 terdapat anggota Polri yang mengajukan perceraian diduga tanpa seizin pimpinan. Mariyono berharap ke depan, tidak ada anggota Polri yang mengajukan perceraian.

“Dengan adanya MoU ini juga diharapkan dapat dilakukan pengamanan eksekusi aset karena biasanya terdapat kendala sehingga eksekusi gagal dilaksanakan,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Klas IA Serang, Buang Yusuf mengatakan pada tahun sebelumnya terdapat anggota Polri yang mengajukan perceraian yang diduga tanpa seizin pimpinan, namun diharapkan dengan kepemimpinan Kapolres Serang yang saat ini tidak ada anggota Polri yang mengajukan perceraian.

“Dengan adanya MoU ini juga diharapkan dapat dilakukan Pengamanan eksekusi aset karena biasanya terdapat kendala sehingga eksekusi gagal dilaksanakan,” tandasnya.(Hendra/Zie)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan