Inspektorat Banten Panggil Kepsek dan Bendahara SMAN 21 Kabupaten Tangerang

Ramzy
5 Jun 2020 15:04
2 menit membaca

KABUPATEN TANGERANG (SBN) — Setelah kasus dugaan penyelewengan dana BOS tahun 2019 SMAN 21 Kabupaten Tangerang. Kini Kepala Inspektorat Provinsi Banten, Kusmayadi memanggil dan memeriksa kepsek berinisial W dan bendaharanya berinisial S atas dugaan kasus yang saat ini sedang ramai diberitakan.

“Kita sudah panggil kepala Sekolah dan bendahara untuk melakukan pemeriksaan yang dimulai pada hari Rabu kemarin. Kemudian hari Kamis kita panggil 3 Guru SMAN 21,” ujarnya saat dihubungi SuaraBantenNews, Jumat 5 Juni 2020.

Ia melanjutkan, hasil sementara terkait klarifikasi terhadap kepsek dan bendahara, mereka diminta untuk menyerahkan SPJ atas pengelolaan Anggaran BOS tahun 2019. Hal itu dilakukan untuk mengetahui, apakah LPJ tersebut bisa dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan.

“Hal tersebut dilakukan sekaligus untuk menjawab adanya pengaduan dari guru SMAN 21 yang saat kasusnya saat ini sedang mencuat,” ungkapnya.

Baca Juga :

Ia juga menjelaskan, terkait informasi soal inspektorat meminta dewan guru mencabut pemberian kuasa kepada pengacara. Menurutnya, itu hanyalah saran untuk mengingatkan kepada guru-guru jika terdapat dugaaan kasus tersebut seharusnya dilaporkan ke pihak inspektorat.

Ia juga menambahkan, kasus semacam ini juga sudah banyak ditangani oleh Inspektorat Banten terlebih pada inspektorat tersedia fasilitasi pengaduan pada Unit Pengaduan Inspektorat Provinsi Banten.

“Harusnya dewan guru mengadu ke Inspektorat. Terlebih sumber BOS itu dari APBD Provinsi Banten,” tutupnya.(Restu/Zie)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan