banner 468x60 banner 468x60

Perjalanan Haji 2020 Ditiadakan, Biaya Haji Boleh Ditarik Kembali

Joe
6 Jun 2020 15:52
KONTAK KAMI 0 461
2 menit membaca

KABUPATEN TANGERANG (SBN) — Kementerian Agama telah menetapkan bahwa pemberangkatan jemaah haji tahun 2020 ditiadakan lantaran pandemi virus korona yang kini masih menjadi wabah di seluruh dunia.

Jemaah haji yang batal berangkat tahun 2020 ini diperbolehkan menarik kembali Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang telah dibayarkanSejatinya, dana haji tetap aman karena tersimpan di BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji).

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tangerang Dedi Mahfudin menjelaskan, penarikan BPIH bisa dilakukan oleh jemaah dengan membuat surat permohonan yang berisi perihal pengembalian pembayaran BPIH.

“Disertai dengan membawa bukti asli setoran BPIH, fotokopi buku tabungan, fotokopi e-KTP, yang diajukan ke Kantor Kemenag Kabupaten Tangerang,” ujarnya, Sabtu, 6 Juni 2020.

Selanjutnya, kata Dedi, petugas Kemenag Kabupaten dan Provinsi akan memverifikasi dan memvalidasi dokumen. Setelah itu, pihaknya akan menyampaikan pengajuan pengembalian setoran ke Ditjen Penyelenggara Haji dan Umroh (PHU) Kemenag RI.

“Oleh Ditjen PHU akan divalidasi kembali. Setelah itu, baru diajukan kembali ke BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji),” ungkapnya.

Dedi melanjutkan, setelah diverifikasi ulang oleh BPKH, petugas akan menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) yang ditujukan kepada Bank Penerima Setoran (BPS) tempat jemaah menyetorkan biaya hajinya.

“Setelah prosedur ini selesai, baru uang akan dikembalikan kepada jemaah melalui rekeningnya. Proses mengurusnya paling lama satu minggu,” kata Dedi.

Meski demikian, lanjut Dedi, sampai saat ini Kemenag Kabupaten Tangerang belum menerima laporan adanya jemaah yang ingin membatalkan ibadah hajinya setelah pemerintah pusat menangguhkan perjalanan haji 2020 beberapa waktu lalu.

Meskipun demikian, kata Dedi, Kemenag Kabupaten Tangerang telah menerima surat teknis penarikan BPIH dari pusat BPKH. Hal ini untuk mengantisipasi apabila ada jemaah haji yang ingin membatalkan ibadah haji di tahun selanjutnya. (Restu/Atm)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan