Hindari Penumpukan Penumpang, Andika Hazrumy Minta Banten dan DKI Jakarta Perlu Pengaturan Sif Kerja

Ramzy
9 Jun 2020 15:35
2 menit membaca

SERANG (SBN) — Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy menilai perlu adanya pembagian jam kantor atau jadwal sif kerja, hal ini untuk mengantisipasi penumpukan penumpang di sejumlah terminal dan stasiun kereta api selama diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Tangerang Raya, Provinsi Banten.

Hal tersebut disampaikan Wakil Gubernur Andika Hazrumy dalam teleconference Rapat Koordinasi yang dipimpin Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nasional Letjen TNI Doni Monardo, Senin, 8 Juni 2020.

Menurut Andika, pembagian waktu kerja karyawan baik di Provinsi Banten maupun di DKI Jakarta perlu dilakukan selama PSBB berlangsung. Hal ini untuk mencegah adanya penumpukan penumpang pada jam-jam tertentu.

Selain itu, Wagub Andika juga meminta perlu adanya pengaturan jadwal keberangkatan kereta maupun bus pada waktu tertentu. Sehingga penumpukan penumpang dapat cepat terurai.

“Perlu adanya penambahan petugas untuk mengatur antrean di luar pagar stasiun bagi calon penumpang. Sesuai dengan protokol kesehatan agar tidak terjadi kerumunan,” tegasnya.

Ia menjelaskan, Pemprov Banten akan menyesuaikan kebijakan pemerintah pusat untuk pembagian jam kerja bagi warga masyarakat Banten yang bekerja di DKI Jakarta.

Perlu diketahui bahwa, Pemprov Banten telah memperpanjang PSBB selama 14 hari, terhitung sejak tanggal 1 hingga 14 Juni mendatang melalui Keputusan Gubernur Bantem khusus untuk wilayah Tangerang Raya melalui Surat Keputusan Gubernur Banten 443/Kep.161-Huk/2020 tentang Penetapan Perpanjangan Tahap Ketiga Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Ia menegaskan, selama pemberlakuan PSBB sektor industri khususnya di wilayah Kabupaten Tangerang tetap beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Industri juga dapat mengadakan rapid test dengan bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Pemprov Banten guna mencegah penyebaran virus corona melalui deteksi dini.

“Pemerintah Provinsi Banten telah mensosialisasikan kepada masyarakat penerapan tatanan kenormalan baru (new normal) melalui laman website dan media sosial Pemerintah Provinsi Banten,” pungkasnya.(Hendra/Zie)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan