Ketua Dewan Minta Pemilik Ruko Esek-esek di Citra Raya Dipidanakan

Ramzy
9 Jun 2020 15:42
2 menit membaca

KABUPATEN TANGERANG (SBN) — Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang, Kholid Ismail meminta pemerintah daerah agar tegas dalam mengungkap kasus prostitusi online yang kian merebak di Kabupaten Tangerang.

Salah satunya, kata Holid, bagi pemilik ruko esek-esek di Mardigras, Citra Raya, Kecamatan Panongan agar dipidanakan apabila ruko yang dikelola tidak mengantongi izin. Namun apabila memiliki izin, lokasi yang digunakan sebagai ajang mesum tersebut harus segera dicabut izinnya.

“Dalam penegakan aturan disebutkan apabila lokasi tersebu tidak mempunyai izin berarti itu ilegal. Kalau ilegal kan berarti sudah melawan hukum,” kata Kholid kepada SuaraBantenNews, Selasa, 9 Juni 2020.

Terkait teknis dan caranya, menurut Kholid, Pemerintah Kabupaten Tangerang lebih mengetahui. Hal ini dilakukan sebagai upaya penindakan tegas, agar adanya efek jera bagi pengusaha lain yang kerap meraup keuntungan dari bisnis lendir tersebut.

“Karena memang sekarang jamannya sudah online, maka pemesanan PSK pun bisa dilakukan dengan cara online. Sehingga Kominfo, Satpol-PP dan satuan kerja di Pemda juga harus melek IT dalam mengawasi perkembangannya,” ujarnya.

Kholid menambahkan, hal ini merupakan penyakit masyarakat yang saat ini didukung atas perkembangan teknologi dari waktu ke waktu. Terlebih, kata dia, banyak kaum remaja berusia 16-18 tahun meminati pelayanan seks yang didapatkan melalui aplikasi online.

Sementara itu, Pihak pengelola Kawasan Mardigras Citra Raya, Herry saat dikonfirmasi SuaraBantenNews masih enggan memberikan penjelasan terkait wilayahnya dijadikan sebagai tempat prostitusi.

Wartawan sudah berusaha menghubungi lebih dari tiga kali, namun hingga berita ini turun masih belum mendapat respons.(Restu/Zie)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan