Lurah Mekar Bakti Akui 17 Panti Pijat di Mardigras Citra Raya Tidak Berizin

Ramzy
10 Jun 2020 14:45
2 menit membaca

KABUPATEN TANGERANG (SBN) — Setelah ramai diberitakan ruko Mardigras, Citra Raya, Kecamatan Panongan yang sering dijadikan sebagai ajang kegiatan esek-esek. Perizinan pengelolaan usaha pada 17 ruko tersebut kini dipertanyakan.

Berdasarkan penelusuran SuaraBantenNews, diketahui bahwa dari 17 ruko yang berkedok sebagai panti pijat tersebut tidak memiliki surat izin dari Dinas Pariwisata Kabupaten Tangerang. Seharusnya izin tersebut telah mereka miliki sebelum memulai menjalankan roda usahanya.

Lurah Mekar Bakti, Kecamatan Panongan Mansyur mengatakan, bahwa keberadaan ruko esek-esek tersebut kini telah menjadi sorotan dari berbagai unsur masyarakat dan pemerintah daerah. Karena ruko tersebut sering digunakan sebagai tempat kegiatan prostitusi online.

Namun, lanjutnya, sejalan dengan kegiatan usaha di ruko tersebut, ia mengatakan semua pemilik ruko tidak memiliki izin operasional usaha yang dikeluarkan oleh Dinas Pariwisata Kabupaten Tangerang. Adapun izin yang dimaksud yakni Izin Tetap Usaha Pariwisata (ITUP).

“Hal ini berdasarkan pemeriksaan izin yang kami lakukan pada Agustus 2019 lalu,” ujarnya kepada SuaraBantenNews, Rabu, 10 Juni 2020.

Ia menambahkan, dokumen perizinan yang dimiliki hanya sebatas Nomor Induk Berusaha (NIB) saja tidak ada Izin Tetap Usaha Pariwisata (ITUP) yang dikeluarkan oleh Dinas Pariwisata.

” Tapi itu juga hanya sebagian pemilik ruko yang punya,” tandasnya.

Sementara itu, sebelumnya Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang, Kholid Ismail mendesak pemerintah daerah agar tegas dalam mengungkap kasus prostitusi online yang kian merebak di Kabupaten Tangerang.

Salah satunya dengan cara, kata Holid, bagi pemilik ruko esek-esek di Mardigras, Citra Raya, Panongan agar dipidanakan apabila ruko yang dikelola tidak mengantongi izin usaha. Namun apabila memiliki izin, lokasi yang digunakan sebagai ajang mesum tersebut harus segera dicabut izinnya.

“Dalam penegakan aturan disebutkan apabila lokasi tersebu tidak mempunyai izin berarti itu ilegal. Kalau ilegal kan berarti sudah melawan hukum,” tandasnya.(Restu/Zie)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan