Rumah Bertingkat Dapat BST, Begini Kata Kades Sodong

Ramzy
11 Jun 2020 21:16
2 menit membaca

KABUPATEN TANGERANG (SBN) — Polemik bantuan sosial tunai (BST) yang diberikan oleh pemerintah untuk warga terdampak Covid-19 terus bermunculan, tak terkecuali di Kabupaten Tangerang.

Warga menyayangkan pemerintah setempat tidak selektif dalam mendata orang yang menerima bantuan tersebut. Pasalnya, ada warga di wilayah Desa Sodong, Kecamatan Tigaraksa, yang memiliki rumah bertingkat dan mempunyai mobil mendapatkan bantuan sosial tersebut.

Terkait adanya bantuan Covid-19 yang tidak tepat sasaran, Pemerintah Desa Sodong berencana akan menyelenggarakan musyawarah di tingkat desa (Musdes).

Musdes dilakukan dalam rangka mengalihkan data penerima bantuan yang dianggap tidak tepat kepada masyarakat yang layak mendapatkan.

Kepala Desa Sodong, Doni Bambang mengatakan, hari ini bantuan Covid-19 telah diberikan kepada 337 KPM dengan sumber dana APBD Kabupaten Tangerang.

Ia pun mengakui bahwa terdapat warganya yang hidupnya layak, namun menerima bantuan alias tidak tepat sasaran.

“Adapun bantuan yang tidak tepat sasaran dan kesalahan dalam penginputan, kita akan lakukan musyawarah. Semua usulan akan ditampung dan akan dibahas, bantuan bagi warga yang tidak tepat akan dirubah datanya,” ujarnya kepada SuaraBantenNews, Kamis 11 Juni 2020.

Ia menambahkan, Musdes dilakukan supaya bantuan yang digulirkan tepat sasaran. Terkait pelaksanaan Musdes akan digelar setelah pencairan tahap dua atau semua bantuan tersalurkan kepada masyarakat.

Maksudnya, kata dia, agar semua penerima bantuan sosial tunai terdata, sehingga dalam pelaksanaanya dalam jangka waktu 2-3 minggu ke depan.

“Masyarakat yang belum mendapatkan bantuan, juga disebabkan salah satunya, karena NIK yang tidak terdata di Disdukcapil Kabupaten Tangerang, jika ingin dapat bantuan, NIK mereka harus terdata,” ungkapnya.

Sementara itu, Camat Tigaraksa, Rahyuni mengatakan, musyawarah desa harus dilaksanakan apabila dalam suatu desa terdapat warga yang mendapat bantuan namun tidak tepat sasaran atau adanya kesalahan dalam input data.

Musyawarah ini juga harus dihadiri oleh Kepala Desa, Babinsa, Binamas, BPD, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Ketua RT/RW dan termasuk warga yang bersangkutan.

“Yang bersangkutan harus diberi pemahaman, bahwa tidak layak mendapatkan. Calon penerima pun harus dihadirkan agar tidak ada tanda tanya lagi ke depannya,” kata dia kepada Wartawan.

Menurutnya, desa se-Kecamatan Tigaraksa yang sudah melaporkan pelaksanaan Musdes, hanya baru Desa Kadu Agung dan sisanya belum melaporkan.

“Untuk desa namanya Musdes dan untuk kelurahan nama musyarawah kelurahan,” pungkasnya.(Restu/Zie)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan