Pilkada di Masa Pandemi: Bawaslu Cilegon Ajukan Tambahan Anggaran Rp400 Juta, Belum Termasuk APD

Joe
16 Jun 2020 10:18
1 menit membaca

CILEGON (SBN) — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cilegon mengajukan anggaran tambahan sebesar Rp400 juta kepada pemerintah Kota Cilegon untuk tahapan pilkada di Kota Cilegon. Hal ini menyusul terbitnya Surat Edaran Bawaslu Republik Indonesia tentang Pengaktifan Kembali Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa di tengah pandemi korona.

Ketua Bawaslu Cilegon Siswandi mengatakan tugas panwascam sempat tertunda karena pandemi. Namun, sejak Senin (15 Juni 2020), panitia pengawas kecamatan (panwascam) dan panitia pengawas kelurahan/desa (panwas kelurahan/desa) sudah diaktifkan kembali berdasarkan SE Bawaslu RI Nomor 0197/K.BAWASLU/TU.00.01/VI/2020 tentang Pengaktifan Kembali Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa.

Ia juga menjelaskan, rasionalisasi anggaran untuk tahapan pilkada saat pandemi sudah dilakukan dengan mengajukan tambahan dana sekitar Rp400 juta. Namun, anggaran tersebut belum termasuk untuk kebutuhan menyediakan sejumlah alat pelindung diri (APD).

“Soal tambahan APD juga sudah kami minta kepada pemerintah dan gugus tugas untuk memfasilitasi,” paparnya.

Siswandi menambahkan, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan tahap pengawasan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual. Namun, dalam menjalankan tugasnya, baik panwascam maupun panwas kelurahan/desa tetap harus memenuhi protokol kesehatan. Misalnya, rapat-rapat akan dilakukan secara virtual dan petugas yang sakit tidak akan diperkenankan terlibat, diganti dengan petugas yang sehat. (Wawan/Atm)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan