Gubernur Banten Sebut Pemindahan RKUD ke Bjb Secara Hukum Dibenarkan

Ramzy
17 Jun 2020 10:45
2 menit membaca

SERANG (SBN) — Gubernur Banten Wahidin Halim menjelaskan tentang pemindahan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dari Bank Banten ke Bank Jabar Banten. Bahwa tindakannya untuk menyelamatkan keuangan daerah karena ketidakmampuan dan ketidakberdayaan Bank Banten untuk menyalurkan kas daerah karena kondisi Bank Banten dalam keadaan sakit. Tidak punya modal, sehingga gagal bayar.

“Apa yang saya lakukan adalah hasil renungan bahwa saya tidak ingin para kepala sekolah, para guru, guru honorer, honorer pemda, ASN, dan para perangkat aparatur daerah tidak mendapat atau terlambat gajinya gara-gara pelayanan dari Bank Banten tidak optimal,” jelasnya, dalam video conferensi pada Rabu, 17 Juni 2020.

“Oleh karena itu, saya mengambil langkah cepat walaupun berisiko tapi secara hukum dibenarkan. Saya pindahkan RKUD dari Bank Banten ke Bank Jabar Banten. Oleh karena itu, sekarang semua bentuk penerimaan dan pengeluaran melalui Bank Jabar Banten,”kata pria yang akrab disapa WH ini.

Ia mengungkapkan, pihaknya tidak ingin penyelenggaraan pemerintah terhenti. Tidak ingin para pegawai pemda, ASN dan sebagainya tertunda dalam penerimaan gaji. Kalau tidak dipindahkan, Pemprov Banten tidak mempunyai dana sedikitpun untuk membayar gaji dan pegawai para aparatur Pemerintah Provinsi Banten.

“Langkah penyelamatan ini agar pemerintahan tetap berlangsung. Agar guru honor tetap terlindungi. Agar kegiatan belajar tetap berjalan. Agar pemerintahan dan layanan masyarakat tetap berjalan. Agar penanganan Covid-19 bisa lebih efektif. Agar bantuan keuangan kita juga bisa diterima oleh masyarakat dan semua kegiatan pemerintahan diharapkan bisa berjalan normal,” tandasnya.(Hendra/Zie)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan