LSM Gappura Minta Pemda Klarifikasi Dugaan Penguasaan Lahan Negara di Kelurahan Rawa Arum

Joe
19 Jun 2020 20:47
3 menit membaca

CILEGON (SBN) — Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Peduli Pembangunan Rakyat (Gappura) Banten meminta Pemerintah Kota Cilegon mengklarifikasi status tanah milik negara (eks bengok) di Blok Larangan, RT 01/RW 01, Kelurahan Rawa Arum, Kecamatan Grogol,  yang diduga dikuasai pihak ketiga, yakni PT PGP Pratama Galuh Perkasa (PGP) sejak sekitar 3 tahun lalu.

Ketua LSM Gappura Banten Husen Saidan mengatakan, surat laporan permohonan dan klarifikasi dugaan penguasaan lahan milik negara sudah dilayangkan sejak beberapa hari lalu, namun hingga saat ini belum ada klarifikasi dari pemerintah Kota Cilegon.

“LSM Gappura sudah menyampaikan surat kepada Wali Kota Cilegon, yaitu laporan permohonan klarifikasi terkait penguasaan lahan negara oleh PT PGP atas tanah bengok milik masyarakat Rawa Arum yang status sekarang ini  kewenangannya ada di Pemerintah Kota Cilegon,” katanya kepada SuaraBantenNews di kediamannya, Kamis (18 Juni 2020) malam.

Husen meduga, penggunaan lahan tersebut dilakukan tidak sesuai dengan prosedur. Dalam PP Nomor 16 Tahun 2004 tentang Penatagunaan Tanah, Pasal 1, Angka 4, dinyatakan, “Pemanfaatan tanah adalah kegiatan untuk mendapatkan nilai tambah tanpa mengubah wujud fisik penggunaan tanahnya”

“Nah, yang disewa PT PGP itu berubah apa tidak, fisiknya?” ujarnya.

Menurut Husen, masyarakat Rawa Arum meminta, jika penguasaan lahan tersebut dilakukan dengan cara sewa, maka masyarakat harus tahu nilai sewanya agar tidak terjadi prasangka buruk terhadap pemerintah. Alasannya, tanah tersebut asalnya adalah tanah bengkok milik masyarakat yang diambil kewenangannya oleh pemerintah Kota Cilegon setelah Desa Rawa Arum berubah status menjadi Kelurahan Rawa Arum.

Husen menambahkan, menurut informasi, pemerintah Kota Cilegon sudah menyewakan tanah tersebut. Itulah sebabnya Gappura mengirimkan surat permohonan klarifikasi apakah betul tanah itu disewakan.

“Harusnya Pemerintah Cilegon segera mengklarifikasi kalau memang itu disewakan, lalu hitungannya seperti apa,” tandasnya.

Menanggapi hal itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cilegon Sari Suryati mengatakan, semula PT PGP mengajukan permohonan pengelolaan parkir. Pada prinsipnya, pemerintah tidak berkeberatan terhadap pengelolaan tersebut, termasuk atas lahan yang eks bengkok, sepanjang seluruh kelengkapan dokumen terpenuhi dan penyelengaraannya memenuhi perwal yang di dalamnya ada ketentuan sewa pemanfaatan aset.

Sari melanjutkan, kemudian terjadilah transaksi sewa yang berita acaranya sudah ditandatangani, termasuk oleh Sari selaku pengelola aset.

“Itulah yang dijadikan dasar bahwa dia (PT PGP) sudah melakukan proses penyelenggaraan parkir. Sudah lama sebetulnya,” kata Sari di ruangannya, Jumat (19 Juni 2020).

Sari menambahkan, terkait klarifikasi dugaan penguasaan tanah milik negara yang dikirimkan LSM Gappura, Sari menyanggah dugaan penguasaan tersebut.

“Bukan menguasai. Kalau menguasai, berarti sudah diambil alih. Asetnya kan sudah tercatat, kemudian kita punya regulasi, aturannya kita sampaikan. Ada aturan dengan pola pemanfaatan lahan melalui sewa dan itu adalah target kita setiap tahun. Target yang setiap tahun tidak pernah dilepas oleh BPK. Kami dicek satu-satu. Selama ini, gak ada masalah,” tuturnya.

Sari juga menyatakan bukan masalah jika Gappura akan membawa persoalan itu ke DPRD Kota Cilegon karena beum juga mendapat klarifikasi dari Pemerintah Kota Cilegon.

“Kalau misalkan LSM mau mengadukan ke Dewan untuk mengundang kita, gak masalah. Aset ini sudah uji materil, bukan oleh temen-temen di Dewan, tapi uji materilnya oleh BPK. Tidak hanya satu persatu, bahkan sampai ke aplikasinya sudah diuji,” tandasnya.

Ia menambahkan, aturan yang digunakan pemerintah daerah sebagai dasar pelaksanaan adalah Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 dan PP 27 tahun 2014 terkait pengelolaan barang milik negara. Dari dasar hukum itulah diturunkan perwal yang memerinci peraturan pelaksanaanya. (Wawan/Atm)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan