BTN Cabang Tangerang Akui Kerja Sama Dengan Pengembang Perumahan Bodong

Ramzy
23 Jun 2020 17:18
2 menit membaca

KABUPATEN TANGERANG (SBN) — Sebagai salah satu bank berlabel Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PT Bank Tabungan Negara (BTN) Kantor Cabang Tangerang bekerja sama dengan salah satu pengembang perumahan bodong. Yakni PT Citra Property yang telah membangun Perumahan Cluster Citra Pasundan, Desa Curug Wetan, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang.

Saat dibangun pada tahun 2013 silam, baru diketahui bahwa perumahan tersebut berada dalam kategori tanah sengketa. Sehingga saat dibawa ke ranah hukum, tahun 2019 lalu Mahkamah Agung RI menetapkan bahwa perumahan tersebut bukan berdiri di atas tanah milik pengembang Perumahan Citra Pasundan, namun atas nama pihak lain yaitu Maryani Santoso.

Salah satu warga Perumahan Citra Pasundan yang terdampak Zaenal, mempertanyakan prosedur atau persyaratan yang ditempuh atas adanya kerja sama antara BTN dan PT Citra Property. Warga merasa sangat dirugikan terlebih setiap bulan harus membayar angsuran, namun status tanah yang disinggahi tidak jelas.

“Kami bayar mahal-mahal, bahkan ada yang sudah lunas, tapi ternyata tanahnya bermasalah. Kami pun terancam, karena pihak penggugat yang menang di pengadilan akan melakukan penggusuran,” ujarnya, Selasa, 23 Juni 2020.

Menurutnya, pihak BTN dalam hal ini ceroboh dalam menjalin kerja sama, karena prosedur yang ditempuh pengembang kepada BTN ternyata bermasalah. Sehingga pada akhirnya merugikan debitur yang awalnya telah percaya.

“Logika sederhananya warga biasa yang ingin meminjam uang dengan dana rendah aja sulit dengan segelumit persyaratan. Tapi pengembang swasta yang minjam dengan dana tinggi BTN kecolongan. Bank milik negara kok seperti ini,” ungkapnya.

Sementara itu, Deputi Branch Manager BTN Kantor Cabang Tangerang Teddy Kurniawan mengatakan, kerja sama yang terjalin dengan pengembangan perumahan Citra Pasundan atas dasar adanya kesepakan antara penjual dan pembeli, verifikasi dari notaris yang bersangkutan dan iming-iming sertifikat.

“Dulu sempat dijanjikan sertifikat sebagai salah satu persyaratan, tapi ternyata memang gak ada,” pungkasnya.

Hingga saat ini, kata Teddy, pihaknya masih mendesak pihak pengembang Perumahan Citra Pasundan untuk dapat bertanggung jawab baik secara moril maupun materil, terlebih dalam hal ini BTN pun menjadi salah satu pihak yang tertipu.

“Terkait keringanan denda, bunga dan hal lainnya akan kami beri jawaban maksimal satu minggu ke depan,” jelasnya.(Restu/Zie)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan