Janji Proyek Tak Diindahkan, Timses Kades Ini Rusak Kantor Desa

Ramzy
26 Jun 2020 16:05
2 menit membaca

KABUPATEN TANGERANG (SBN) — Tiga orang warga Kampung Cisalak, Desa Cirendeu, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang nekat merusak kantor desa setempat. Hal itu dilakukan atas dasar dendam dan kecewa lantaran janji manis kepala desa saat pemilu tidak kunjung ditepati.

Salah satu tersangka ER (35) mengatakan, ia dan kedua orang rekannya sengaja merusak barang-barang yang berada di Kantor Desa Cirendeu, Solear, Tangerang. Pada Sabtu, 20 Juni 2020 sekira pukul 22.00 WIB. Lantaran proyek pembangunan toilet desa yang dijanjikan saat pilkades tidak dilibatkan.

“Kita timsesnya dulu saat pilkades, banyak janji yang diucapkan, tapi setelah terpilih ga ada kumpul bareng lagi. Istilahnya ada pembukaan, harus ada penutupan,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolsek Cisoka, Jumat, 26 Juni 2020.

Sementara itu, Kapolsek Cisoka AKP Nurohman mengatakan, tersangka ER (35), SA (30), dan AY (40) berhasil dibekuk usai Unit Reskrim Polsek Cisoka mendapat laporan dari Epen Supendi selaku Kepala Desa Cirendeu.

“Setelah mendapat laporan pengrusakan dari kepala desa, langsung observasi dan penyelidikan,” jelasnya.

Ia mengungkapkan, kronologi pengrusakan bangunan simbol negara tersebut, diawali pengakuan saksi yang bertugas jaga malam alias ronda. Kemudian, kata dia, datang tiga orang yang diketahui warga setempat dalam dalam keadaan mabok.

“Mereka lantas spontan menanyakan keberadaan kepala desa. Karena kepala desa ga ada di tempat dan tanpa alasan yang jelas mereka melakukan pengerusakan,” pungkasnya.

Nurohman menambahkan, adapun barang-barang yang dirusak oleh ketiga pelaku tersebut, antara lain kaca jendela, 3 buah kursi panjang, 2 buah kursi ukuran 4 seat, dan 1 buah tempat cuci tangan. Atas kejadian tersebut kerugian ditaksir mencapai Rp20 juta.

“Perkara ini masih dalam proses penyidikan dan tersangka dalam proses pemeriksaan,” tuturnya.

Atas tindakannya, ketiga pelaku kini mereka dijerat pasal 170 ayat KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.(Restu/Zie)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan