Limbah Bau Menyengat Dibuang di Lingkungan Cilurah, DLH Cilegon Menolak Menanggapi

Joe
26 Jun 2020 19:42
2 menit membaca

CILEGON (SBN) — Limbah berbau tidak sedap dan menyengat yang dibuang di Lingkungan Cilurah, Kelurahan Kepuh, Kecamatan Ciwandan, diduga limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun). Pembuangan limbah di lingkungan ini sudah cukup lama dan dibuang pada malam hari.

Panglima LSM Barisan Anak Raja (BAR) Mahdi mengatakan, amanat UUD Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) Pasal 60 dengan tegas menyatakan, “Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.”

“Saya rasa DLH (Dinas Lingkungan Hidup) gak tahu. Kalau tahu dan mengizinkan, tentunya ada informasinya ke warga sekitar karena ada sistem informasi lingkungan hidup yang harus dilakukan secara terpadu dan terkoordinasi serta wajib dipublikasikan kepada masyarakat. Ini kan gak ada informasi,” ujarnya.

Mahdi menegaskan, siapa pun pemilik lahan dan pengelolanya harus bertanggung jawab dan segera menghentikan aktivitas itu untuk seterusnya. Jangan hanya karena mencari keuntungan, kesehatan warga sekitar diabaikan, Hal itu jelas bertentangan dengan UUD 1945 pasal 28H tentang lingkungan hidup yang baik dan sehat.

“Ini soal hak hidup rakyat. Jadi, mulai hari ini aktivitas pembuangan limbah harus dihentikan,” ujarnya.

Dalam UU PPLH terdapat peran serta masyarakat yang dapat memberikan, saran, pendapat, usul, bahkan juga keberatan dan pengaduan. Selain itu, terdapat sanksi untuk pelaku, mulai sanksi administrasi hingga ancaman tindak pidana di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Cilegon Didi Sukriadi menolak menemui wartawan saat hendak dikonfirmasi perihal peristiwa tersebut dan mengarahkan wartawan untuk menemui Bidang Penataan Lingkungan. Namun, Kepala Bidang Penaatan pun ternyata tidak dapat ditemui karena tidak ada di tempat.

Meski demikian, konfirmasi akan terus diupayakan untuk mengetahui proses pembuangan limbah tersebut dan tindakan apa yang telah dilakukan lembaga yang berwenang dalam masalah tersebut. (Wawan/Atm)

#LimbahdiCilurah

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan