Gugatan PT IA terhadap Warga Komplek Mutiara Garuda Dinilai Mengada-ada

Joe
29 Jun 2020 15:45
2 menit membaca

KOTA TANGERANG (SBN) — Kuasa hukum warga Komplek Mutiara Garuda, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang, Gufroni melakukan mediasi dengan pihak penggugat, yakni pengembang perumahan PT Indoglobal Adyapratama (PT IA) di Pengadilan Negeri Klas 1A Tangerang, Senin (29/6/20). Empat warga Komplek Mutiara Garuda digugat PT IA karena karena menutup jalan saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

“Tadi pemeriksaan berkas-berkas dari pihak penggugat dan tergugat. Jadi, hari ini mediasi dulu untuk satu bulan ke depan. Satu bulan ini diharapkan ada kesepakatan,” ujar Gufroni, ahli hukum dari LBH Universitas Muhammadiyah Tangerang (UMT) itu.

Kuasa hukum yang juga Direktur LBH UMT ini menilai tuntutan pihak penggugat tersebut di luar logika atau mengada-ada sebab warga menutup jalan itu semata-mata untuk mencegah penyebaran wabah covid-19. Namun, penutupan jalan itu dianggap pengembang merugikan bisnis mereka, yaitu proyek rumah toko (ruko) yang sedang berjalan karena kendaraan pengangkut materialnya tidak bisa masuk.

“Warga, kan, lebih mengedepankan bagaimana menyelamatkan nyawa manusia dari wabah covid-19,” tegas Gufroni.

Dia mengatakan, berhasil ataupun tidak mediasi tersebut, perkara ini akan terus berlanjut ke persidangan yang akan berlangsung pada Kamis, 31 Juli 2020.

Dalam gugatan yang diajukan PT IA ada empat orang warga yang tergugat, yakni dua ketua rukun warga (RW), ketua pondok rumah (porum), dan sekretaris porum di komplek perumahan tersebut. Mereka digugat secara materiil ke sebesar Rp4 miliar. (Yadi/Atm)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan