Kasus Perumahan Bodong Citra Pasundan Curug, Begini Kata Ombudsman

Ramzy
30 Jun 2020 14:34
2 menit membaca

KABUPATEN TANGERANG (SBN) — Kasus perumahan bodong Citra Pasundan yang dibangun oleh PT. Citra Property dan masuk dalam kategori Kredit Perumahan Rakyat (KPR) Bank Tabungan Negara (BTN) kini disorot oleh Ombudsman RI Perwakilan Banten.

“Secara normatif kami meminta masyarakat untuk menyampaikan laporan resmi dan tertulis kepada ombudsman,” Ketua Ombudsman RI Perwakilan Banten, Dedi Irsan saat dihubungi SuaraBantenNews,  30 Juni 2020.

Ia menambahkan, jika memang kasus tersebut meresahkan masyarakat atas kabar yang beredar rumah mereka akan digusur, maka ia meminta secepatnya warga melayangkan laporan kepada Ombudsman sebagai dasar untuk menindaklanjuti.

“Jika laporan sudah masuk akan kami tindaklanjuti dan telaah seperti apa kondisi sebenarnya,” kata Dedi kepada Wartawan.

Dedi melanjutkan, atas kasus tersebut pihaknya akan meminta klarifikasi dari pihak yang bersangkutan bank, baik bank yang menyelenggarakan program KPR, pengembang, masyarakat setempat dan seluruh pihak terkait.

“BTN sebagai BUMN harus bertanggungjawab sebagai bentuk perlindungan kepada pembeli yang telah memiliki itikad baik dengan menyicil secara rutin, tapi mengapa terjadi permasalahan,” ungkapnya.

Menurutnya, tak hanya kasus di Perumahan Citra Pasundan saja, namun di daerah lain pun kerap terjadi kasus serupa. Dari sekian kasus yang ditangani ombudsman banyak terjadi di BTN. Karena bank tersebut menyelenggarakan program KPR, terkait kasus ini jelas mereka mesti bertanggung jawab.

Sementara itu, Koordinator Warga Perumahan Citra Pasundan Sugiarto mengatakan, kelanjutan kasus ini warga masih menunggu hasil pertemuan dengan BTN yang dijanjikan satu minggu memberikan hasil.

“Kita pun akan rencananya akan melaporkan kasus ini kepada ombudsman dan YLKI sebagai bentuk pendampingan terhadap masyarakat,” tutupnya.(Restu/Zie)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan