New Normal, Resepsi Pernikahan Dibolehkan Dengan Penyesuaian

Ramzy
1 Jul 2020 12:22
1 menit membaca

SERANG(SBN) — Wali Kota Serang, Syafrudin meminta masyarakat yang akan menggelar resepsi pernikahan di masa New Normal untuk memenuhi persyaratan dan tetap menaati protokol kesehatan Covid-19.

“Kegiatan sekarang ini sudah diperbolehkan, terutama para pedagang, baik yang tradisional ataupun mal. Selain itu, tempat ibadah, pariwisata juga sudah diperbolehkan, tapi dibatasi dan tidak vulgar,” ucapnya saat ditemui usai menghadiri perayaan HUT Bayangkara di Polres Serang, Kota Serang, Rabu, 1 Juli 2020.

Ia menambahkan, dalam resepsi pernikahan itu, undangan yang hadir dibatasi hanya 30 persen sesuai kebijakan Pemerintah Daerah Kota Serang. Sementara undangan lainnya bisa menyaksikan secara virtual melalui aplikasi.

“Langkah Pemkot bersama Polri akan meningkatkan sosialisasi ke masyarakat untuk memperketat protokol kesehatan dimasa transisi ini,” kata Syafrudin.

Syafrudin juga mengaku, hasil dari evaluasi pemantauan masa transisi, penyebaran covid-19 di Kota Serang alami penurunan.

“Sudah kita pantau, ada penurunan positif dari 12 orang, saat ini tersisa hanya 4 orang. Harapannya minggu depan sudah new normal,” katanya.

Sementara itu, Kapolres Serang Kota AKBP Yunus Hadith Pranoto mengaku pihaknya tetap mengacu rekomendasi dari gugus tugas penanganan Covid-19 Kota Serang.

“Segala sesuatunya kita serahkan ke gugustugas,” tandasnya.(Hendra/Zie)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan