Pertanyakan Kinerja DLH, BAR Minta Kepastian Hukum Terkait Pembuangan Limbah di Cilurah

Joe
1 Jul 2020 10:37
2 menit membaca

CILEGON (SBN) — Kepala Bidang Penataan pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon akan segera memanggil perusahaan pembuang limbah berbau menyengat di Lingkungan Cilurah, Kelurahan Kepuh, Kecamatan Ciwandan, yang diberitakan media. Demikian disampaikan Rudi (Kabid Penataan) di temani kepala seksi penataan Mahfud.

“Nanti akan segera dipanggil,” kata Rudi, Kepala bidang penataan lingkungan pada DLH Kota Cilegon di ruang kerjanya, Selasa (30 Juni 2020).

Baca juga: Limbah Bau Menyengat Dibuang di Lingkungan Cilurah, DLH Cilegon Menolak Menanggapi

Aktivitas pembuangan limbah berbau menyengat dan diduga tak berizin itu saat ini sudah dihentikan. Kegiatan yang mencemarkan lingkungan itu diprotes warga dan lembaga swadaya masyarakat. Pihak DLH yang meninjau lokasi bersama perwakilan masyarakat telah membawa sampel limbah tersebut untuk diperiksa di laboratorium dan diketahui kategorinya, apakah termasuk limbah berbahaya atau bukan.

Ketua Majelis Dewan  Pertimbangan LSM BAR (Barisan Anak Raja)  Kota Cilegon Haderi sempat meninjau lokasi bersama DLH beberapa waktu. Ia mengatakan pihaknya belum pernah mendengar sosialisasi tentang aktivitas pembuangan limbah tersebut.

“Jika memang disetop, maka jangan sekali-kali lagi menimbun limbah seperti ini, apalagi tanpa ada persetujuan masyarakat dan tanpa surat izin dinas terkait,” ujarnya.

Mahdi Arj, Ketua LSM BAR Kota Cilegon, berharap semua pihak tidak bermain-main dengan hukum. Menurutnya, rencana bahwa limbah tersebut akan didaur ulang sebagai bahan pengganti pasir adalah informasi basi. Kalau memang begitu, lanjutnya, mestinya pemilik lahan atau pengelola mendirikan gudang atau workshop terlebih dahulu, lalu mengurus perizinan sebelum mulai beraktivitas.

“Jangan sebaliknya, limbah dibuang terlebih dahulu, lalu tahapan lainnya dikesempingkan. Itu namanya melanggar peraturan dan ada sanksinya, administrasi maupun ancaman hukuman,” ucapnya.

Mahdi Arj juga meminta DLH Kota Cilegon membuktikan kepada masyarakat Ciwandan tekait kepastian hukum pembuangan limbah tersebut. LSM BAR akan melakukan cek administrasi. Jika ternyata pembuangan limbah itu tidak berizin, maka pengelola wajib dikenakan sanksi, baik berupa penutupan maupun denda adminstrasi.

Syaiful Asas, salah seorang warga Lingkungan Cilurah, juga berharap DLH bisa melaksanakan tugasnya sesuai peraturan. Jangan sampai kebijakan yang diberikan menimbulkan kekisruhan antara masyarakat dan pemilik lahan.

“Tuntutan kami hanya ingin limbah yang sudah dibuang di area sekarang dipindahkan ke tempat yang semestinya,” tandas Asas.

Warga juga mengancam, jika ada aktivitas pembuangan limbah kembali, warga tidak segan-segan akan membuang kembali limbah tersebut di depan kantor DLH. (Wawan/Atm)

#LimbahdiCilurah

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan