Soal PHK Karyawan PT Selago, Komisi II Minta Mediator Fokus pada Selamatnya Karyawan dan Investasi

Joe
1 Jul 2020 14:03
2 menit membaca

CILEGON (SBN) — Komisi II DPRD Kota Cilegon meminta Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) mengambil langkah tepat dalam menengahi persoalan antara PT Selago dan SP KEP (Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan) karena jika salah mengarahkan atau memberi masukan, bukan hanya tenaga kerja yang menjadi korban, melainkan investasi juga akan hilang.

Baca juga:

Ketua Komisi II Faturohmi mengatakan, menengahi perselisihan antara para pihak (PT Selago vs SP KEP), mediator harus ekstra hati-hati agar para karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan investasi sama-sama terselamatkan. Dalam hal ini mediator harus memberikan masukan-masukan serta pendapat yang bisa memengaruhi sikap-sikap egois pada pihak yang berselisih.

“Ini sebuah tanggung jawab pemerintah dalam hal mempertahankan (karyawan yang terkena) PHK serta menjaga investasi yang ada,” katanya di ruang Komisi, Rabu (1 Juli 2020).

Mediator dari Disnaker diharapkan dapat menengahi persoalan antara SP KEP dengan industri dengan memberikan solusi menang bersama (win-win solution) agar saran dan pendapatnya diterima kedua belah pihak. Dengan demikian, bisa tercapai tujuan untuk menyelamatkan karyawan yang terkena PHK dan investasi.

Bukan hanya mediator, lanjut Faturohmi, PT Selago dalam memutuskan persoalan PHK juga harus dengan pertimbangan yang matang dan tidak mengambil langkah yang bertentangan dengan aturan Hukum.

“Kita minta agar perusahaan juga bijak dan perlu pertimbangan terlebih dahulu, mengingat menyangkut nasib buruh yang notebene warga Cilegon,” ujarnya.

Saat rapat dengar pendapat beberapa waktu lalu dengan semua pihak terkait (Komisi II, Disnaker, PT Selago, dan SPKEP), telah direkomendasikan agar perselisihan antara PT Selago dan SP KEK dapat terselesaikan dalam waktu 3 hari kerja. (Wawan/Atm)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan