Dituding Selewengkan Dana Bos Rp1,2 M, Ini Kata Kepsek SMAN 21 Kabupaten Tangerang

Ramzy
2 Jul 2020 21:50
2 menit membaca

KABUPATEN TANGERANG (SBN) – Ditunding terkait dugaan penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp1,2 miliar, akhirnya Kepala Sekolah SMAN 21 Kabupaten Tangerang Wiji angkat bicara. Wiji dan mantan bendahara Subaih, didampingi kuasa hukumnya Goni menyampaikan klarifikasi kepada awak media, Kamis, 2 Juli 2020.

Wiji dan mantan bendahara Subaih, didampingi kuasa hukumnya Goni menyampaikan klarifikasi kepada awak media, Kamis, 2 Juli 2020.

Kepala sekolah SMAN 21 Kabupaten Tangerang Wiji mengatakan, tudingan kepada dia dan mantan bendaharanya itu berawal dari penolakan undangan para guru dan komite yang ingin mengadakan rapat terkait pergantian bendahara sekolah dan penjelasan soal penggunaan LPJ BOS tahun 2019.

“Undangan itu saya terima pada beberapa bulan lalu, sebelum kasus ini mencuat,” ungkapnya.

Akan tetapi, lanjutnya, ia memutuskan untuk tidak memenuhi undangan tersebut lantaran surat undangan rapat secara kedinasan itu menggunakan kop sekolah. Namun sangat disayangkan surat tersebut bukan ditandatangani oleh dirinya selaku kepala sekolah.

“Saat itu saya tanyakan kepada Wakasek adanya surat ini apakah tidak salah. Saya diundang sebagai tamu oleh guru-guru untuk rapat. Ditambah PSBB masih berlangsung dan pemerintah melarang adanya kerumunan, saya putuskan tidak hadir,” jelas Wiji kepada awak media.

Selain masih PSBB dan kop surat yang dianggap bermasalah, ada alasan lain mengapa dia memutuskan tidak memenuhi undangan rapat tersebut. Ia menyebut kepala sekolah tidak mempunyai kewajiban untuk menjelaskan laporan keuangan BOS dan mengadakan serah terima jabatan bendahara karena SK pergantian bendahara sekolah yang megeluarkan adalah gubernur.

“Saya tidak berkewajiban menjelaskan laporan keuangan BOS kepada guru-guru karena pertanggungjawaban laporan keuangan BOS berada di ranah Inspektorat Provinsi Banten,” ujarnya.

Terkait tudingan penyelewangan penggunaan dana BOS sebesar Rp1,2 miliar, ia pun membantah, karena yang berhak menyatakan itu adalah inspektorat.

“Mereka dapat data dari mana, sedangkan setelah dicek memang total dana BOS 2019 yang kami terima hanya satu miliar dua juta rupiah, bukan Rp1,2 miliar,” tuturnya

Sementara itu Kuasa Hukum Kepsek SMAN 21 Kabupaten Tangerang Goni mengatakan, terkait tudingan atas dugaan penyalahgunaan dana BOS 2019 yang ditujukan kepada kliennya oleh para guru dan komite SMAN 21, akan menunggu hasil pemeriksaan dari inspektorat.

Selain itu, Goni meminta kepada pihak terkait agar bisa menghargai proses pemeriksaan yang kini masih ditangani oleh Inspektrorat Banten. Jangan sampai berkoar-koar adanya tindak pidana korupsi yang dilontarkan bukan oleh ahlinya, di samping itu ada praduga tak bersalah.

“Kita masih tunggu hasil dari inspektorat sesuai dengan porsinya masing-masing kita tidak mau mendikte apapun. Kita percayakan kepada mereka, karena mereka sudah profesional,” tutupnya.(Restu/Zie)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan