banner 468x60 banner 468x60

Buntut Dugaan Korupsi Dana BOS, Kepala SMAN 21 Kabupaten Tangerang Diberhentikan

Ramzy
7 Jul 2020 15:34
KONTAK KAMI 0 436
2 menit membaca

KABUPATEN TANGERANG (SBN) — Inspektorat Provinsi Banten masih terus menelusuri kasus dugaan penyimpanan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMAN 21 Kabupaten Tangerang. Dalam pemeriksaan, Kepala SMAN 21 Kabupaten Tangerang W dikabarkan telah diberhentikan dari jabatannya.

Kepala Inspektorat Banten Kusmayadi mengatakan, bahwa saat ini pihaknya bersama Dindik Provinsi Banten dan Kepala Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Kabupaten Tangerang telah memberikan sanksi kepada kepala sekolah SMAN 21 Kabupaten Tangerang W berupa pemberhentian dari jabatannya.

“Kepsek sudah diberikan sanksi, diberhentikan dari jabatannya,” kata Kusmayadi kepada SuaraBantenNews, Selasa, 7 Juli 2020.

Ditanya alasan mengapa W diberi sanksi pemberhentian jabatan sebagai Kepala SMAN 21 Kabupaten Tangerang, Kusmayadi masih belum memberikan keterangan. Namun, kata dia, dirinya kini bersama Dindik dan KCD tengah melakukan pembinaan. Bersamaan dengan itu, pemeriksaan lanjutan yang dilakukan Inspektorat Provinsi Banten masih terus dilakukan.

“Sekarang masih proses pemeriksaan tetap berlanjut. Sedang proses uji petik fisik pengadaan barang BOS TA. 2019,” jelasnya.

Sementara itu Kuasa Hukum Kepala SMAN 21 Kabupaten Tangerang, Goni sebelumnya mengatakan, masih menunggu hasil pemeriksaan uji petik fisik atas dugaan penyelewengan penggunaan dana bos SMAN 21 Kabupaten Tangerang yang ditudingkan kepada Kepala dan mantan bendahara BOS SMAN 21 Kabupaten Tangerang.

“W dan S belum terbukti telah melakukan korupsi dana BOS 2019 sebesar 1,2 miliar. Kita masih nunggu hasil dari pihak terkait,” jelasnya.(Restu/Zie)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan