Pembuang Limbah di Cilurah Ternyata Tidak Memiliki Izin

Joe
7 Jul 2020 16:19
2 menit membaca

CILEGON (SBN) — Setelah melayangkan surat permohonan dengar pendapat perihal pembuangan limbah yang diduga tak berizin, LSM BAR diberi waktu oleh DLH (Dinas Lingkungan Hidup) untuk beraudiensi di ruang rapat DLH, Selasa (7 Juli 2020).

Dalam dengar pendapat tersebut Panglima LSM BAR (Lembaga Swadaya Masyarakat Barisan Anak Raja) Mahdi Arj menanyakan izin amdal dan hasil laboratoriumsampel limbah kertas yang diambil pihak DLH saat meninjau lokasi bersama LSM BAR beberapa waktu lalu.

Mahdi mengatakan bahwa dalam rapat tersebut pihak DLH menyatakan hasil lab tersebut hingga kini belum keluar dan perusahaan pembuang limbah kertas itu pun tidak berizin.

“Saya masih menunggu hasil sampel yang dibawa ke Jakarta sampai di mana hasilnya. Saya juga meminta LH memberikan SP terkait aktivitas tak berizin tersebut,” ujarnya.

Sekretaris Dinas LH Sri Widayati mengatakan DLH pernah melakukan koordinasi dengan pihak perusahaan dan berusaha menyelesaikan persoalan tersebut.

“Pada prinsipnya, LH sedang bekerja dan sekarang sedang berusaha menyelesaikan permasalahan tersebut,” tuturnya.

Sri juga menyatakan bahwa pihak DLH sudah memberikan teguran kepada perusahaan pembuang limbah tak berizin itu dan teguran itu adalah bagian dari sanksi.

Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah nomor 10 tahun 2018, Bab VII, mengatur ihwal Pengelolaan bahan berbahaya dan beracun serta limbah berbahaya dan beracun.

Pasal 54 Ayat (4), (5), dan (6) memerinci bahwa “pengelolaan limbah B3 wajib mendapatkan izin dari Wali Kota sesuai dengan kewenangannya”. “Wali Kota wajib mencantumkan persyaratan lingkungan hidup yang harus di penuhi dan kewajiban yang harus di patuhi pengelola limbah B3 dalam izin” dan “keputusan pemberian izin wajib di umumkan”.

Pasal 80 peraturan tersebut menyebutkan bahwa “Setiap pelanggaran terhadap kewajiban atau larangan yang diatur dalam peraturan daerah ini diancam dengan pidana sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. (Wawan/Atm)

#LimbahdiCilurah

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan