Dana Desa Dihapuskan, Begini Kata Apdesi Kabupaten Tangerang

Ramzy
9 Jul 2020 14:35
2 menit membaca

KABUPATEN TANGERANG (SBN) – Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Tangerang menolak pencabutan dana desa yang tertuang di Undang – Undang (UU) Nomor 2 tahun 2020. Dengan adanya undang-undang itu, maka dana desa yang sebelumnya rutin digelontorkan oleh pemerintah pusat ke depan tidak ada.
Hal ini dilakukan menyusul upaya stabilitasasi sistem keuangan untuk penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), serta dalam rangka menghadapi ancaman yang dianggap membahayakan perekonomian nasional.

Wakil Ketua APDESI Kabupaten Tangerang Tarisno menuturkan, menolak perihal adanya penghapusan dana desa ini. Menurutnya, jika dana desa dari pemerintah pusat ditiadakan maka bagaimana kepala desa bisa membangun desa.

“Dana desa diperuntukkan pada dua item yakni fisik dan pemberdayaan,” ujarnya kepada SuaraBantenNews, Rabu 8 Juli 2020.

Ia menuturkan, soal adanya undang-undang no 2 tahun 2020 yang sekarang sudah masuk sidang tahap pertama, tentunya para kepala desa merasa keberatan. Berdasarkan informasi UU tersebut hanya berlaku saat pandemi Covid-19, namun khawatiran dirasa ketika UU itu berlaku menjadi rujukan undang-undang di tahun 2021.

“Otomatis dana desa dari pusat untuk ke depan dikhawatirkan tidak ada,” ungkapnya.

Oleh karena itu, lanjutnya, kepala desa se-Indonesia menggugat di Mahkamah Konstitusi (MK). Terkait penolakan ini, kata dia, APDESI Kabupaten Tangerang telah mengambil sikap, namun untuk saat ini masih menunggu instruksi dari rekan-rekan yang sedang berjuang di MK.

“Di sidang pertama kemarin kita tidak jadi berangkat ke MK karena ada teman-teman dari Pandeglang dan Serang yang berangkat. Kemungkinan di sidang selanjutnya Kabupaten Tangerang akan berangkat,” pungkasnya.

Ia mengutarakan, dana desa yang cair dari pemerintah pusat baru tahap satu sebesar 40 persen, itu pun sepenuhnya belum terserap. Adapun nilai keseluruhan dana desa yang digulirkan dari pemerintah pusat kepada setiap desa bervariatif mulai dari Rp1-2 miliar/tahun.

“Dalam satu tahun terdapat tiga tahap pencarian. Tahap I 40 persen, tahap II 40 persen dan tahap III 20 persen,” tutupnya.(Restu/Zie)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan