Soal Kasus Perumahan Citra Pasundan, Ini Kata Jaksa

Ramzy
9 Jul 2020 14:48
2 menit membaca

KABUPATEN TANGERANG (SBN) — Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang menyoroti kasus perumahan bodong Perumahan Citra Pasundan yang berlokasi, Desa Curug Wetan, Kecamatan Curug Kabupaten Tangerang yang saat ini masih menuai konflik.

Plt. Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Tangerang Nana menyarankan kepada warga dan pengembang serta pihak terkait agar melakukan upaya mediasi untuk mencari solusi. Hal ini bertujuan agar masyarakat tidak menjadi korban atas kerugian yang didapat saat ini.

“Solusinya seperti apa, bisa membayar ganti rugi atau mencarikan tempat tinggal baru supaya warga tidak kehilangan tempat tinggal,” ujarnya kepada SuaraBantenNews, Kamis, 9 Juli 2020.

Ia menuturkan, jika kasus ini masuk lagi ke ranah kepolisian, maka pengembang kemungkinan besar akan dipidanakan, terlebih sudah ada putusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung. Namun disisi lain, lanjutnya, maka warga pun akan merasa dirugikan apabila pengembang tidak mau bertanggung jawab.

“Kasus penipuan, jika dilaporkan, maka uang warga hangus. Karena yang bersangkutan nanti akan menebus dengan hukuman penjara. Di undang-undang tercatat hukuman maksimal 12 tahun,” tuturnya.

Ia pun menjelaskan, adapun tiga pihak tergugat lainnya yang dianggap terlibat pada kasus itu belum tentu dijadikan sebagai tersangka. Namun, kata dia, yang bakal dijadikan tersangka adalah pengembang jika dibawa ke ranah hukum.

Nana mengungkapkan, konsekuensi yang didapati oleh pengembang apabila tidak bertanggung jawab atas kerugian warga, maka selain dipenjara akan ada sanksi sosial yang berlaku yakni nama baik PT. Citra Property akan hancur.

“Siap-siap bangkrut, jika PT. Citra Property akan mendirikan perumahan lagi masyarakat tidak akan percaya,” ungkapnya.(Restu/Zie)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan