4.451 Rumah di Kabupaten Serang Tidak Layak Huni

Ramzy
10 Jul 2020 15:07
2 menit membaca

SERANG (SBN) — Sebanyak 4.451 rumah di Kabupaten Serang tidak layak huni. Hal tersebut berdasarkan data dari Dinas Kawasan permukiman dan Tata Bangunan (DPKPTB) Kabupaten Serang.

Kepala Bidang Tata Bangunan DPKPTB Kabupaten Serang Toni Kristiawan mengatakan, Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) sejak akhir 2015, terdapat 13.649. Kemudian melalui sinergi program, hingga tahun 2020 akan tuntas perbaikan sebanyak 9.198 RTLH.

“Perbaikan RTLH ini terus berlanjut, masih ada 4.451 RTLH yang harus diperbaiki,” ujarnya, Jumat, 10 Juli 2020.

Untuk tahun 2020, kata Toni, sumber perbaikan RTLH dari APBD Kabupaten sebanyak 925 unit, APBD Banten 100 unit, APBN (BSPS regular) 1.100 unit, dana Baznas dan CSR 100 unit, dan APBN (BSPS strategis) 320 unit. Total tahun ini diperbaiki 2.545 unit.

“Jumlah RTLH yang diperbaiki terus berubah, seiring dukungan dari banyak pihak. Termasuk kenaikan bantuan dari APBN,” katanya.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Serang Sri Rahayu menambahkan, pihaknya turut bersinergi dalam proses perbaikan RTLH. Terutama untuk rumah yang darurat dan harus disegerakan untuk diperbaiki.

“Untuk di Kabupaten Serang, ASN turut berinfaq melalui Baznas untuk perbaikan rumah tidak layak huni. Dana infaq ini yang diperuntukan bagi rumah yang harus disegerakan diperbaiki,” jelasnya.

Perempuan yang akrab disapa Yayuk ini menambahkan, rumah yang harus diperbaiki memang masih banyak.

“Namun dengan sinergi program yang sudah berjalan, proses perbaikan RTLH berjalan cepat,” tandasnya.(Hendra/Zie)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan