Bocah 11 Tahun di Cisoka Diduga Jadi Korban Kekerasan Orang Tua Asuh

Ramzy
13 Jul 2020 12:54
2 menit membaca

KABUPATEN TANGERANG (SBN) — Nasib pilu dialami AG anak laki-laki berusia 11 tahun yang diduga menjadi korban penganiayaan oleh orang tua angkatnya berinisial VDP. Diketahui tindak kekerasan terhadap anak di bawah umur ini terjadi di Desa Cibugel, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang.

Modus yang digunakan oleh VDP dalam melancarkan aksinya yaitu dengan menjadikan AG sebagai anak asuh. Namun, saat usia AG beranjak remaja, bocah malang ini dikabarkan malah menjadi budak dan kerap dianiaya.

Heni Yurida (37) kerabat korban menjelaskan, kronologi awal kejadian ini bermula saat VDP meminta korban AG menjadi anak asuhnya. Pelaku meminta korban dijanjikan akan di sekolahkan lantaran orang tua korban tidak diketahui keberadaanya setelah lama bercerai.

“Awalnya AG diasuh oleh sang paman sedangkan pamannya sendiri adalah orang yang tidak mampu. Oleh karena itu AG diberikan kepada VDP untuk jadi orang tua asuh sejak April 2020 lalu,” ujarnya, Senin 13 Juli 2020.

Ia melanjutkan, setelah berada di bawah asuhan VDP, korban justru diperlakukan tidak seperti seorang anak. Setiap hari korban disuruh mengurus pekerjaan rumah seperti mengepel, mencuci baju dan menyiram taman, bahkan di malam hari AG pun diminta untuk memijat VDP.

Kepada Heni, AG mengaku tidak pernah diberi uang jajan oleh VDP, bahkan VDP pun terlihat seperti tidak ada niat untuk menyekolahkan AG. Parahnya lagi, lanjut Heni korban mengaku kerap mengalami tindakan kekerasan dari pelaku seperti dipukul, ditendang, diinjak kemaluannya, hingga disundut dengan rokok.

“Saat dikunjungi pamannya, AG juga tidak pernah dipertemukan, dengan berbagai alasan,” ungkapnya.

Pada suatu hari, kelakuan VDP terhadap AG terbongkar saat salah satu kerabat AG mengunjunginya yang saat itu VDP tidak ada di rumah. Disitu terlihat kondisi AG yang memprihatinkan akhirnya keluarga korban membawanya pulang.

Atas saran warga, AG langsung dibawa ke Polresta Tangerang untuk melaporkan apa yang telah dialami dengan Nomor laporan TBL/809/K/VII/2020/Resta Tangerang. Tanggal lapor (03/07/2020).

Berkenan dengan insiden ini, Kasat Reskrim Polresta Tangerang, AKP Ivan Adhitira belum memberikan keterangan. Wartawan sudah berupaya untuk menemui dan menghubungi namun hingga berita ini turun masih belum mendapatkan respons.(Restu/Zie)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan