DLH Keluarkan Surat Teguran untuk PT Samba: Limbah di Cilurah Harus Dipindahkan

Joe
13 Jul 2020 10:20
2 menit membaca

CILEGON (SBN) — Setelah mencuat sejak akhir Juni 2020 lalu, akhirnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon mengeluarkan teguran tertulis kepada PT Samba Niaga Inter City berkenaan dengan pembuangan limbah sludge paper tak berizin di Lingkungan Cilurah, Kelurahan Kepuh. Pembuangan limbah sludge paper berbau menyengat itu diakui mengganggu kenyamanan warga sekitar.

Baca juga:

Lembaga Swadaya Masyarakat Barisan Anak Raja (BAR) yang konsen mengawal persoalan itu mengapresiasi langkah Dinas Lingkungan tersebut dan berharap agar limbah yang belum diketahui kandungannya itu segera dipindahkan ke tempat lain.

“Saya apresiasi langkah dinas lingkungan hidup karena sudah mengeluarkan surat teguran tertulis. Namun, kita juga meminta limbah itu segera diangkut dan dipindahkan agar lingkungan Cilurah steril kembali,” ujar Ketua Panglima LSM BAR Mahdi Arj, Senin (13 Juli 2020).

Meski demikian, kata Mahdi, Dinas Lingkungan Hidup sebagai lembaga pemerintah harus mengeluarkan teguran tertulis kedua apabila sampai dengan hari ini mereka belum menempatkan limbah tersebut di tempat yang semestinya.

“Seharusnya DLH berkonsultasi dengan Wali Kota, langkah apa yang harus ditempuh ketika ada perusahaan yang membuang limbah di Kota Cilegon tanpa izin,” ujarnya.

Surat teguran dari DLH Kota Cilegon bernomor 700/569/PPKLH itu ditandatangani Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Cilegon Didi Sukriadi dan beberapa poinnya mewajibkan PT Samba Niaga Inter City untuk 1) menghentikan kegiatan pembuangan limbah sludge paper tersebut, 2) membersihkan dan membuang limbah tersebut ke lokasi pengelola yang berizin, dan 3)  melakukan uji karakteristik limbah sludge paper sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. (Wawan/Atm)

#LimbahdiCilurah

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan